Lantaran alasan keluarga, sekitar 500 pegawai dari tiga istansi di Kota Tarakan yang akan ditarik ke Pemerintah Provinsi Kaltara enggan berpindah.
Sekertaris Daerah Pemkot Tarakan Dr. Khairul usai mengikuti rapat verifikasi dan validasi data kelembagaan kepada Metro Kaltara mengakun tiga instansi tersebut yakni Dinas Kehutanan dan Pertambangan (Dishutamben), Dinas Pendidikan serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sementara Bidang Keluarga Berencana (KB) akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan pemindahan kewenangan tiga instansi itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerinah Daerah. Jadi ada beberapa kewenangan kabupaten/kota kini ditarik ke provinsi dan pusat.
“Salah satu contoh kewenangan Dishutamben, Dinas Pendidikan khususnya bidang Pendidikan Menengah Atas dan Sekolah Luar Biasa itu semua ditarik ke Provinsi,” ujarnya, Senin (20/06).
Dr. Khairul mengungkapkan ada sekitar lima ratus karyawan yang nantinya status kepegawaiannya berubah. Sebelumnya statusnya adalah pegawai kabupaten/kota berubah menjadi pegawai provinsi.
“Sekitar lima ratus orang yang nantinya akan menjadi pegawai provinsi tahun depan. Tapi ini masih berproses. Dimana akan di verifikasi oleh provinsi, yang mana mau diambil yang mana tidak. Jadi tidak semua dimabil, sesuai dengan kebutuhan provinsi saja,” imbuhnya.
Menjadi pertimbangan pihaknya juga adalah sebagian pegawai yang tak ingin pindah sehingga disarankan membuat surat pernyataan. “Itu teknis, seperti pengawas-pengawas di lapangan dan guru-guru,” tuturnya.
“Alasannya karena keluarga, rata-rata anak dan istri disini. Terus disana juga mereka harus mencari kontrakan baru. Itu alasan pribadi tetapi sekali lagi itu tetap menyerahkan ke Pemrov Kaltara dan Pemerintah Pusat,” tambahnya. (aras/MK*1)
496