TANA TIDUNG, Metrokaltara.com– Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan Bupati Tana Tidung oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Uus Rusmanda. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Tana Tidung telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/255/K-IV/2025 tentang Tim Transformasi Manajemen Sistem Kerja.
Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik dan Transformasi Digital Pemerintahan.
“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman, memperkuat komitmen, dan menyatukan langkah seluruh perangkat daerah dalam mendukung agenda reformasi birokrasi,” ujar Uus Rusmanda saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menegaskan, melalui penerapan sistem kerja baru ini, diharapkan birokrasi di Kabupaten Tana Tidung menjadi lebih sederhana strukturnya, cepat pelayanannya, profesional SDM-nya, berintegritas tinggi, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tana Tidung, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (rko)