TANJUNG SELOR, MK – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Syaiful Herman mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017.
Syaiful menyampaikan struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Hasilnya, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp 2.360.834.836.792,14 sedangkan realisasinya sebesar Rp 2.232.580.219.814,41 atau 94,57 persen dari target yang ditetapkan.
Kemudian belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp 3.063.202.248.558,37. Sementara realisasinya sebesar Rp 2.454.188.857.402,03 atau 80,12 persen dari target yang ditetapkan sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 609.013.391.156,34. “Sisa tersebut berasal dari belanja operasi sebesar Rp 227.833.269.150,58, belanja modal sebesar Rp 378.180.120.852,44, belanja tidak terduga sebesar Rp 3.000.000.000,00, dan transfer sebesar Rp 26.360.195.738,36,” urai Syaiful.
Selanjutnya, pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus disampaikan Syaiful, penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp 702.367.411.766,23 direalisasi sebesar Rp 361.674.577.270,52 atau 51,49 persen. Syaiful berharap DPRD dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.(humas)