Bulungan, MK – Salah satu langkah penting dalam penerapan transformasi teknologi adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam berbagai proses administrasi pemerintah. Pjs Bupati Bulungan, Haerumuddin, SH, MAP menyampaikan hal itu saat membuka bimbingan teknis (bimtek) penerapan aplikasi TTE di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Senin (14/10).
Diketahui, TTE mengacu pada pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan. Pjs Bupati menerangkan, penggunaan TTE bukan hanya tentang kemudahan atau kepraktisan semata tapi juga menyangkut legalitas, keamanan data dan kecepatan dalam proses administrasi.
Pemanfaatan TTE diharapkan mempercepat proses birokrasi, mengurangi penggunaan kertas (paperless) serta memberikan pelayanan publik yang lebih responsif. Selain efisiensi, penggunaan TTE juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi karena akan memberikan jejak audit yang jelas sehingga setiap proses dapat dilacak dengan mudah dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Pjs Bupati mengajak segenap OPD mendukung penuh pelaksanaan TTE di setiap unit kerja sebagai komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang lebih modern, efisien dan terpercaya.(**)