TANJUNG SELOR, MK – Polresta Bulungan musnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 3.003,03 gram. Pemusnahan ini dilakukan di Polresta Bulungan, Kamis (21/08).
Adapun barang bukti ini adalah hasil dari tangkapan pada bulan Juli 2025 lalu. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional asal Malaysia.
Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkoba di Bulungan.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu seberat 3 kilogram hasil pengungkapan padan bulan juli 2025 lalu. Ini adalah bentuk komitmen Polresta Bulungan dalam memberantas peredaran narkoba,”kata Rofikoh kepada Metro Kaltara.
Rofikoh Yunianto menjelaskan, saat ini masih ada satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial P.
“Masih ada satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Barang bukti disita dari tangan tersangka RA (33) yang ditangkap di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor pada Sabtu (19/7).
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Kombes Pol Rofikoh Yunianto menegaskan, Polresta Bulungan akan terus memburuh para pelaku yang masih terjaring dalam jaringan pengedaran narkotika.
“Kami berharap kerja sama dari semua pihak untuk membantu kepolisian dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bulungan,” pungkasnyanya. (Fy/red)