Bulungan, MK – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol sebanyak 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol yang dilaksanakan di Mapolda Kaltara. Senin (22-04-2024).
“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.
Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekitar jam 22.30 Wita pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jl. Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.
Setelah itu personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A, ditemui beberapa minuman beralkohol minuman keras dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara dengan beberapa jenis minuman beralkohol diantaranya 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Botol Anggur Merah, 89 (Delapan Puluh Sembilan) Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 (Tiga Puluh Satu) Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 (Seratus Enam Puluh Dua) Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Iceland 700 ml, 48 (Empat Puluh Delapan) Botol Iceland 500 ml, 5 (Lima) Botol Black Jack`s, 20 (Dua Puluh) Botol Singa Raja, dan 22 (Dua Puluh Dua) Botol Gilbey’s Vodka.
Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S, sedangkan yang DPO berinisial H.F.
Kompol. Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol, terdiri dari 10 (Sepuluh) Merk Minuman keras beralkohol. 10 (sepuluh) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) Botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 (Sembilan) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) Botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) botol minuman keras beralkohol” Ujarnya.
Modus Operandi yang dijalankan oleh Pelaku untuk Memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah tepat nya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.
“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya.(**)