TARAKAN, MK – Niat pura-pura bertamu di salah satu rumah seorang warga, MS Berdiri memiliki maksud lain. Yah, pada hari Sabtu (30/6) lalu, MS harus kehilangan motirnya yang tengah ia parkir di rumah.
Belum pernah waktu Lama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisialkan MS, pada selasa (3/7) sekitar pukul 00.30 wita.
Berdasarkan Kronologis yang didapat Metro Kaltara, MS yang telah dikenal sebagai nama salah satu warga Jalan P Aji Iskandar RT 06, Kelurahan Juata Kerikil ini telah melakukan curanmor terhadap korbannya yang berinisial SR yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, RT 23, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Kejadiannya itu jumat (30/7), Jadi sebelum pencurian motor SR, tersangka MS berpura-pura bertamu kerumah SR dan melihat kunci motor yang digantung diruang tamu dan MS pun langsung mengantonginya,” Terang Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan melalui Subbag Humas Iptu Irianto Zebua.
Lanjutnya, SR sebelumnya sudah mengetahui MS. Sebab, SR pernah melakukan pemesanan barang-barang yang berbasis online untuk MS, dan mengidentifikasi orang-orang yang sudah bisa, sangat membantu Unit Jatanras untuk menelusuri MS.
“Sudah kenal, MS ini bertamu terus dan timbulah niat jahat MS untuk mencuri motornya SR,” terangnya.
Usai melakukan pencurian tersebut, SR melaporkan kehilangan yang dialaminya ke Mako Polres Tarakan dan dilakukan penyelidikan MS ditemukan disebuah bengkel.
“Dibengkel itu kita langsung amankan dan mendapatkan MS, petugaspun langsung mengiring MS ke Mako Polres Tarakan, MS akhirnya menginap di Mapolres Tarakan, dan dipastikan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya. (arz27)