Cemburu Memakan Korban, Ibu Bunuh Anak Tirinya

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK – Hanya gara-gara sakit dan cemburu, seorang ibu di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tega membunuh anak tirinya sendiri pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Ibu berinisial MR (35) itu nekat membunuh anak tirinya dengan cara memukul bagian leher belakang menggunakan balok di WC rumahnya di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, pelaku nekat membunuh korban yang masih berusia 10 tahun karena cemburu dan sakit hati. Dimana, pelaku merasa jika ayah kandung korban memberikan rasa kasih sayang penuh kepada korban. Selain itu, pelaku juga mengaku jika korban kerap melawan atau membantah ketika diberi nasehat oleh pelaku.

“Pelaku merasa marah dan jengkel, karena korban sering melawan saat pelaku menasehatinya ataupun memarahi korban,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum korban dipukul menggunakan balok, pelaku sempat mendorong korban masuk ke WC. Saat didorong ke WC dan terjatuh. Akibatnya, wajah korban terluka dan mengeluarkan darah. Saat itu, pelaku langsung mengambil sebuah balok dan memukul kepala hingga leher bagian belakang korban.

Pelaku sempat akan membawa korban kerumah sakit terdekat. Karena pengakuan pelaku, usai dipukul menggunakan balok, korban tidak langsung meninggal. Bahkan, pelaku membokong atau memapah korban hingga sekitar 50 meter dari rumah mereka.

“Saat itu si pelaku sempat panik. Katanya (pelaku) korban di papah untuk berobat. Tapi karena alasan tidak membawa uang, korban akhirnya ditinggalkan di kolong rumah warga yang berada di siring laut,” ucapnya.

Sebelumnya dinyatakan dibunuh oleh ibu tirinya sendiri, korban awalnya dilaporkan telah hilang. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata korban tidak hilang melainkan dibunuh oleh tirinya sendiri.

“Saat dilaporkan hilang, personel kita di Polsek Sebatik Barat langsung melakukan penyelidikan dan meminta bantuan kepada masyarakat untuk melakukan pencarian terhadap korban,” kata Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus.

Polisi bersama masyarakat sempat tak menaruh curiga terhadap MR (35) yang merupakan ibu tiri korban. Namun pada Sabtu (4/3/2023), kepolisian melakukan interogasi terhadap MR. Hasil interogasi itu, pelaku mengakui perbuatannya yang telah tega membunuh korban.

Pelaku ini membawa mayat korban di siring laut tepatnya di kolong rumah warga yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

“Atas pengakuan itu, personel kita langsung mencari mayat korban,” katanya.

Saat pencarian, kepolisian pun akhirnya menemukan mayat korban di kolong rumah warga. Namun tragisnya, mayat korban ditemukan mengapung tanpa kepala. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, kepala korban terputus akibat terjadi patah tulang antara leher dan kepala korban. Selain itu, terdapat luka dibagian leher dan kepala korban.

Sehingga bagian leher korban terjadi pembusukan yang mengakibatkan kepala korban terpisah dengan badan.

“(kepala korban terpisah) bukan karena pelaku. Tapi karena dibagian leher terjadi pembusukan yang mengakibatkan kepalanya terpisah. Hasil otopsi kita, memang terdapat luka dibagian kepala dan kerusakan otak. Sehingga itu yang menyebabkan korban meninggal,” kata dia.

Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga akan dikenakan subsider pasal 80 (3) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliyar.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: