Ribuan Hektare Plasma Sawit Tana Tidung Masih Terbelenggu Kepentingan

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com– Persoalan lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Tana Tidung hingga kini belum mendapatkan kepastian. Empat koperasi plasma yang bermitra dengan PT Anugrah Kembang Sawit Sejahtera (AKSS) dan PT Usaha Kaltim Mandiri (UKM) masih belum memperoleh pengakuan penuh atas hak mereka terhadap kebun plasma.

Mediasi pertama yang digelar pada 2 Juli 2025 sebenarnya telah menghasilkan kesepakatan. PT Tidung Borneo Internasional (Tiboti) mengakui plasma koperasi Payung Taka yang berada di wilayah PT AKSS, serta tiga koperasi lain yakni Takau Ngangai, Embaya Takau, dan Linsayung Iti yang berada di wilayah PT UKM.

Kesepakatan itu juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pengurus koperasi, pihak Tiboti, hingga perwakilan PT Karya Teknik Agri (KTA). Namun, tindak lanjut dari kesepakatan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan tidak kunjung terealisasi.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Rudi A.Pi, mengungkapkan pihaknya kembali melakukan mediasi pada 12 Agustus 2025.

“Salah satu poinnya adalah perlunya pertemuan di level owner antara Tiboti dan KTA yang dimediasi pemerintah daerah. Pertemuan ini sangat penting agar solusi terkait lahan plasma bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujar Rudi.

Menurutnya, hasil rapat dan berita acara yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti, baik berupa pengakuan resmi maupun penandatanganan MoU antara perusahaan dan koperasi plasma.

Rudi menekankan bahwa mediasi antar-owner merupakan langkah krusial untuk memutuskan arah ke depan.

“Di level owner wajib dibahas dua hal penting: pertama, pengakuan atas plasma; kedua, tindak lanjut pengakuan itu melalui penandatanganan MoU. Dengan begitu, keberlanjutan investasi sawit tetap terjamin dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” tutupnya.

Data Lahan Plasma Berdasarkan SK Bupati Tana Tidung Nomor 525.26/077/K-II/2014 tanggal 14 Februari 2014, luas lahan plasma yang dimiliki empat koperasi adalah:

Koperasi Payung Taka: 1.514 hektare (757 KK, lokasi Tideng Pale). Koperasi Linsayung Iti: 218 hektare (109 KK)Koperasi Embaya Takau: 328 hektare (164 KK). Koperasi Takau Ngangai: 338 hektare (169 KK, lokasi Seputuk, Kapuak, Rian, dan Sedulun)

Dengan jumlah total ribuan hektare dan lebih dari seribu kepala keluarga, penyelesaian persoalan lahan plasma ini dinilai sangat penting agar keberadaan investasi kelapa sawit tetap beriringan dengan kesejahteraan masyarakat Tana Tidung. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses