TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Polemik terkait kebun plasma masyarakat di Kabupaten Tana Tidung kembali mencuat setelah Ketua Koperasi Plasma Payung Taka, Ismanto Budi Santoso, menyampaikan sikap tegas terhadap PT Tiboti yang saat ini mengelola perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Ismanto menjelaskan, persoalan ini muncul pasca adanya proses pengambilalihan (take over) perusahaan antara PT Karya Tehnik Agri (KTA) dengan PT Tiboti. Sejak saat itu, status dan keberadaan plasma masyarakat yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit belum mendapatkan kejelasan maupun pengakuan resmi dari pihak perusahaan yang baru.
Hasil Mediasi 2 Juli Jadi Acuan
Menurut Ismanto, sebenarnya permasalahan ini telah dibahas dalam rapat mediasi pada 2 Juli 2025. Rapat tersebut difasilitasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tana Tidung serta dihadiri pula oleh pihak Kepolisian.
Dalam forum itu, koperasi, perusahaan, dan pihak pemerintah menyepakati sejumlah poin penting yang dituangkan dalam berita acara.
“Kesepakatan itulah yang kami jadikan acuan sampai sekarang. Tetapi kenyataannya, perusahaan belum menjalankan isi kesepakatan itu,” tegas Ismanto, Rabu (19/8/2025).
Empat Tuntutan Utama Koperasi
Dalam pernyataannya, Ismanto menyebutkan ada empat tuntutan utama koperasi plasma: Pengakuan resmi dari perusahaan bahwa dalam HGU perkebunan terdapat plasma milik masyarakat yang harus diakomodir.
Peninjauan lapangan terhadap lokasi plasma di wilayah kebun kelapa sawit PT Tiboti/AKSS untuk memastikan keberadaannya.
Penyerahan draf Memorandum of Understanding (MoU) oleh pihak perusahaan kepada koperasi dan Dinas Pertanian, yang seharusnya disampaikan paling lambat 17 Juli 2025. Namun hingga kini, belum ada draf yang diterima.
Penandatanganan MoU paling lambat akhir Agustus 2025 sebagai bentuk kesepakatan resmi kerja sama antara koperasi dan perusahaan. Hingga kini, komitmen tersebut juga belum ditepati.
Perusahaan Belum Beri Kepastian
Ismanto mengungkapkan, pihak perusahaan beralasan bahwa belum terlaksananya kesepakatan karena belum ada pertemuan antara pemilik PT KTA dengan pemilik PT Tiboti.
“Alasan itu tidak bisa menjadi dasar untuk menunda hak masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir memang ada penyaluran berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp900 ribu, tapi itu hanya formalitas, dan tidak menjawab persoalan substansial terkait plasma,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa koperasi sama sekali tidak mengetahui kondisi aktual plasma di dalam kebun perusahaan.
“Apakah plasma itu benar-benar dipelihara atau dikelola, kami tidak tahu. Karena kami tidak diberi akses masuk untuk mengecek langsung,” kata Ismanto.
Ancaman Aksi Damai
Menyikapi kondisi ini, Koperasi Payung Taka bersama tiga koperasi plasma lainnya menegaskan akan mengambil langkah tegas jika hingga akhir Agustus 2025 tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami bersama tiga koperasi lainnya akan melakukan aksi damai langsung ke perusahaan. Dan bila langkah itu pun tidak membuahkan hasil, kami akan meminta campur tangan pemerintah melalui Dinas Pertanian untuk memfasilitasi pertemuan resmi dengan pihak perusahaan,” tutup Ismanto. (rko)

