Segera Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

by Muhammad Aras

TANJUNG SELOR, MK – Berdasarkan hasil evaluasi hasil penyelenggaraan penanganan Covid-19 oleh Pemprov Kaltara disimpulkan bahwa angka reproduksi kasus (Rt) per 27 Juni 2020 mencapai 1,06. Artinya setiap satu kasus memiliki kemampuan bereplikasi sebanyak 1 pasien.

Selanjutnya, hasil perhitungan metode bobot indikator kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Provinsi Kaltara berada pada Zona Resiko Sedang dengan nilai 2,117. “Dari hasil perhitungan indikator kesehatan dan kajian penelitian yang sudah dilakukan itu, disimpulkan bahwa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau Tatanan Normal Baru dapat kita terapkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Gubernur dalam rapat staf di Gubernuran, Senin (29/6).

Pemberlakuan masa Adaptasi Kebiasaan Baru akan dilaksanakan bertahap terhadap sejumlah aktivitas sektor/bidang. Setidaknya terdapat 7 aktivitas yang akan mulai penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru yakni pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya; kegiatan keagamaan di rumah atau di tempat ibadah; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan pergerakan kegiatan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Dari hasil evaluasi penanganan Covid-19, Gubernur menginstruksikan juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara menyusun kebijakan-kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru sesuai sektor kewenangannya. “Misal Dinas Pariwisata segera susun draf kebijakan itu. Di beberapa daerah di Tanah Air, bahkan sudah mulai membuka sektor pariwisatanya. Saya minta ditelaah betul-betul. Contoh Dinas Pendidikan, misalkan sudah ada satuan pendidikan menengah masa yang harus kita buka,” ujarnya.

Gubernur menambahkan, dari bobot indikator kesehatan dan kajian penelitian, Pemkot Tarakan seharusnya tidak tergesa-gesa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun sebaliknya, menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan protokol kesehatan yang ketat. “Jadi saran kita, PSBB di Kota Tarakan tidak perlu diperpanjang lagi. Tetapi dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nanti kita akan jadwalkan rapat virtual dengan Walikota Tarakan,” ujarnya.

Dari sebaran kasus konfirmasi positif di Kaltara per 28 Juni 2020, Kota Tarakan menempati urutan teratas, 28,4 persen atau 75 kasus. Disusul Nunukan 25 persen atau 44 kasus, Bulungan 23,9 persen atau 42 kasus, Malinau 18,8 persen atau 33 kasus, dan Tana Tidung 4,0 persen atau 7 kasus. Jumlah presentasi pasien yang dirawat masih tertinggi di Tarakan dengan jumlah 34 pasien. Di Nunukan 3 pasien, di Bulungan dan Malinau masing-masing 2 pasien, dan di Tana Tidung 4 pasien.

Hasil evaluasi penanganan Covid-19 di Kaltara, kata Gubernur, juga akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 Nasional terkait hasil akhir dalam rangka persiapan Kaltara menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dari hasil evaluasi itu pula, Gubernur menyarankan agar Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota di Kaltara melaksanakan rapat pembahasan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di daerahnya masing-masing. “Kita juga akan meminta Bupati/Walikota untuk memberikan laporan kontijensi bencana non alam Covid-19. Termasuk kita akan meminta klarifikasi Walikota Tarakan terkait penetapan perpanjangan PSBB dalam video konferensi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tutupnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.