Simpan Sabu Di Saku Celana, Residivis Narkoba Diamankan Polisi

by Muhammad Aras

Kapolsek Tarakan Barat: AKP Syamsu Alam (kiri) bersama tersangka RU (kanan)

Tarakan, MK – Seakan tidak ada jerahnya mendekam dibalik jeruji besi, seorang pria berinisial RU (19) yang merupakan residivis narkoba kembali diamankan Anggota Kepolisian Polsek Tarakan Barat pada Kamis (08/06), di Jalan Mulawarman sekira pukul 18.30 Wita. Tersangka diamankan lantaran terbukti memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 90, 80 gram

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit SIK melalui Kapolsek Tarakan Barat AKP Syamsu Alam menjelaskan penangkapan terhadap tersangka RU berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan oleh Anggota Kepolisian.

“Selanjutnya pada Kamis kemarin terlapor ditemukan mengendarai sepeda Motor dijalan Yos Sudarso. Petugas kemudian melakukan pengejaran, sampai didepan Bank Indonesia (BI) pelaku diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus palstik diduga sabu-sabu di saku celana bagian belakang,” ujarnya Kepada Metro Kaltara, Jumat (09/06)

Ia menambahkan tersangka berserta satu unit sepeda motor dibawa ke Mako Polsek Tarakan Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuannya, barang tersebut dititipkan oleh seseorang untuk diantar ke daerah Lingkas

“Rencana dia mau antarkan ke salah satu orang di daerah Lingkas, katanya dikasih di Juwata. Katanya sekali antar itu Rp 5 Juta, baru pertama melakukannya. Cuman anak ini baru keluar dari LP tahun 2016 dengan kasus yang sama” tambahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.