Supa’ad Hadianto Jelaskan Skema Baru Beasiswa Kaltara, Kampus Jadi Penentu Penerima

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengubah mekanisme penyaluran Program Beasiswa Khusus tahun 2026 sebagai dampak penyesuaian anggaran daerah. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar, penyaluran beasiswa tahun ini tidak lagi dilakukan melalui pendaftaran jalur umum, melainkan melalui skema kerja sama antara pemerintah provinsi dan perguruan tinggi.

Informasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara ke Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kamis (16/7/26).

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah dan diikuti anggota Komisi IV, yakni Ruman Tumbo, Dino Andrian, Listiani, Siti Laela, serta Supa’ad Hadianto.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme dilakukan sebagai konsekuensi dari efisiensi anggaran yang menyebabkan alokasi beasiswa berkurang menjadi Rp5 miliar.

“Karena ada efisiensi anggaran menjadi tinggal Rp5 miliar, format pemberian beasiswa sekarang langsung ke kampus melalui kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan universitas,” ujar Supa’ad.

Menurutnya, kerja sama tersebut melibatkan tiga perguruan tinggi di Kalimantan Utara, yakni Universitas Borneo Tarakan (UBT), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Kaltara (Unikal). Masing-masing perguruan tinggi nantinya akan melakukan proses seleksi internal dan mengusulkan mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima beasiswa.

Dengan mekanisme tersebut, proses seleksi tidak lagi dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui pendaftaran terbuka, melainkan menjadi kewenangan masing-masing kampus sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Rektor II UBT, Dr. Etty Wahyuni, M.S., S.Hut., M.P., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait pelaksanaan program beasiswa melalui jalur kerja sama.

“Informasi awal yang kami terima, tahun ini UBT mendapatkan kuota sekitar 300 mahasiswa. Jika dihitung dengan estimasi nilai beasiswa sekitar Rp3.250.000 per mahasiswa, maka total dana yang dialokasikan ke UBT berkisar Rp1 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Etty menegaskan hingga saat ini pihak UBT masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar pelaksanaan seleksi penerima beasiswa.

“Kami masih menunggu Juknis resmi dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltara terkait persyaratan, seperti ketentuan minimal IPK, batas semester, maupun kriteria lainnya. Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan Juknis diterbitkan, barulah proses seleksi internal kampus dapat dilaksanakan,” katanya.

Ia menambahkan, UBT siap melaksanakan proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi setelah seluruh regulasi dan dokumen kerja sama diterbitkan.

Melalui mekanisme baru tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap penyaluran Beasiswa Khusus Tahun 2026 dapat lebih tepat sasaran. Dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses seleksi, penetapan penerima diharapkan lebih objektif karena kampus memiliki data akademik dan kondisi mahasiswa yang menjadi dasar dalam menentukan penerima sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses