PENGGUNAAN air tanah masih menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan air pada kegiatan perkebunan, industri, perhotelan, rumah sakit, kawasan komersial, perumahan, hingga proyek konstruksi di Kalimantan Utara. Meskipun sumur berada di lahan milik perusahaan, pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan.
Izin tersebut masih sering disebut sebagai SIPA. Dalam ketentuan yang berlaku, istilah resminya adalah Izin Pengusahaan Air Tanah, yaitu legalitas untuk menggunakan air tanah guna menunjang kegiatan usaha.
Bagi perusahaan yang sedang menyiapkan legalitas sumur, salah satu pertanyaan paling umum adalah berapa biaya pengurusan izin SIPA di Kaltara. Secara umum, biaya jasa dan pekerjaan pendukung untuk perusahaan atau kegiatan komersial dapat berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp25 juta. Biaya dapat lebih rendah untuk pekerjaan sederhana atau lebih tinggi apabila diperlukan survei, pengujian sumur, beberapa titik pengambilan air, dan mobilisasi ke lokasi dengan akses khusus.
Namun, nominal tersebut bukan tarif resmi penerbitan izin pemerintah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dikenakan biaya. Anggaran yang dikeluarkan umumnya digunakan untuk konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan data teknis, survei lapangan, pengujian, pendampingan, dan mobilisasi.
Berapa Biaya Pengurusan Izin SIPA di Kaltara?
Sebagai gambaran awal, berikut estimasi biaya yang dapat dipersiapkan:
| Ruang lingkup pengurusan | Kisaran biaya |
| Pengurusan sederhana atau pendampingan terbatas | Rp2 juta–Rp5 juta |
| Pengurusan untuk perusahaan atau kegiatan komersial | Rp10 juta–Rp25 juta |
| Pengurusan beberapa titik sumur | Berdasarkan jumlah dan kondisi sumur |
| Pumping test | Dihitung terpisah apabila diperlukan |
| Pemeriksaan borehole camera | Menyesuaikan kedalaman dan kondisi sumur |
| Pengujian kualitas air | Menyesuaikan parameter laboratorium |
| Pembuatan sumur resapan atau sumur pantau | Berdasarkan desain dan kondisi lokasi |
| Mobilisasi tim ke wilayah Kaltara | Menyesuaikan lokasi serta akses proyek |
Kisaran Rp2 juta sampai Rp5 juta dan Rp10 juta sampai Rp25 juta merupakan estimasi umum untuk jasa serta pekerjaan pendukung, bukan biaya resmi yang dibayarkan untuk membeli atau menerbitkan izin. Salah satu referensi layanan teknis mencantumkan kisaran Rp2 juta–Rp5 juta untuk skala kecil dan Rp10 juta–Rp25 juta untuk perusahaan atau kebutuhan komersial, tergantung kapasitas serta jumlah sumurnya.
Harga akhir baru dapat ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, jumlah titik sumur, data konstruksi, rencana debit, lokasi kegiatan, dan pekerjaan teknis yang diperlukan.
Mengapa Biaya Setiap Perusahaan Berbeda?
Tidak ada satu harga yang dapat diberlakukan untuk seluruh pengurusan SIPA di Kalimantan Utara. Perusahaan dengan satu sumur dan dokumen lengkap tentu mempunyai kebutuhan berbeda dari perusahaan yang memiliki beberapa sumur tanpa data teknis.
Berikut beberapa faktor yang memengaruhi biaya pengurusan.
1. Jumlah Titik Sumur
Pengurusan satu titik sumur memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan pengurusan beberapa sumur pada perkebunan, kawasan industri, hotel, perumahan, atau fasilitas komersial.
Setiap titik perlu mempunyai data koordinat, konstruksi, kedalaman, diameter, dan rencana debit pengambilan air yang jelas.
2. Kondisi Sumur
Sumur yang masih dalam tahap perencanaan biasanya mempunyai gambar konstruksi dan data pengeboran yang lebih mudah disiapkan. Sebaliknya, sumur lama yang telah digunakan tetapi tidak mempunyai catatan konstruksi dapat membutuhkan pemeriksaan tambahan.
Tim teknis mungkin perlu melakukan pengukuran kedalaman, pemeriksaan diameter, identifikasi casing dan screen, atau pemeriksaan visual menggunakan borehole camera.
3. Kelengkapan Dokumen Perusahaan
Data perusahaan pada sistem OSS harus sesuai dengan lokasi kegiatan dan titik sumur. Dokumen seperti NIB, KBLI, alamat kegiatan, data badan usaha, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR perlu diperiksa terlebih dahulu.
Ketidaksesuaian koordinat sumur dengan area KKPR dapat menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian dokumen sebelum pengajuan dilanjutkan.
4. Kebutuhan Pengujian Teknis
Tidak semua permohonan otomatis membutuhkan pekerjaan teknis yang sama. Namun, dalam kondisi tertentu dapat diperlukan:
- Pumping test untuk mengetahui kemampuan dan karakteristik sumur.
- Borehole camera untuk memeriksa kondisi konstruksi di dalam sumur.
- Pengukuran muka air tanah.
- Pengujian kualitas air di laboratorium.
- Pengambilan koordinat dan data teknis lapangan.
- Penyusunan ulang gambar konstruksi sumur.
Pekerjaan tersebut umumnya dihitung di luar biaya pendampingan dokumen apabila belum termasuk dalam paket jasa.
5. Lokasi dan Akses Proyek
Biaya mobilisasi menuju Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau, atau Tana Tidung dapat berbeda. Proyek yang berada dekat pusat kota tentu memiliki kebutuhan transportasi berbeda dengan perkebunan, pertambangan, atau kawasan industri yang harus dijangkau melalui jalur darat, laut, sungai, atau kendaraan khusus.
6. Pembangunan Fasilitas Konservasi
Pemohon dapat diminta menyampaikan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sesuai ketentuan teknis.
Jika fasilitas tersebut belum tersedia, biaya pembangunannya harus diperhitungkan secara terpisah dari biaya penyusunan dan pengajuan dokumen.
Apakah Penerbitan Izin SIPA Dikenakan Biaya Pemerintah?
Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dinyatakan tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu membedakan antara biaya resmi penerbitan izin dan biaya jasa atau pekerjaan pendukung.
Biaya pengurusan yang ditawarkan konsultan umumnya digunakan untuk:
- Konsultasi dan pemeriksaan dokumen awal.
- Pemeriksaan data perusahaan pada OSS.
- Pengambilan koordinat sumur.
- Survei dan pengumpulan data lapangan.
- Penyusunan gambar konstruksi.
- Penyusunan dokumen teknis.
- Pendampingan pengajuan dan perbaikan dokumen.
- Koordinasi selama evaluasi teknis.
- Mobilisasi tenaga teknis.
- Pengujian tambahan apabila diperlukan.
Perusahaan sebaiknya meminta penawaran yang menjelaskan ruang lingkup pekerjaan secara rinci. Pastikan diketahui apakah harga sudah termasuk survei, mobilisasi, pengujian sumur, perbaikan dokumen, dan pendampingan sampai proses evaluasi selesai.
Perizinan Air Tanah di Kaltara Memerlukan Evaluasi Teknis
Pengurusan perizinan air tanah di Kalimantan Utara tidak hanya berupa pengunggahan dokumen melalui sistem OSS. Kondisi sumur, lokasi, debit yang diajukan, dan rencana penggunaan air juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.
Menurut pemberitaan Portal Kaltara, perizinan baru maupun perpanjangan pengusahaan air tanah perlu melalui evaluasi dan rekomendasi Dinas ESDM Kalimantan Utara. Tim teknis Bidang Geologi dan Air Tanah melakukan evaluasi untuk menjaga pengelolaan cekungan air tanah, mencegah pengambilan berlebihan, serta menertibkan sumur yang belum memiliki izin atau izinnya sudah berakhir.
Rekomendasi teknis tersebut menjadi dasar bagi proses penerbitan izin sesuai kewenangannya. Karena itu, data yang disampaikan perusahaan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Portal Kaltara juga menyebut penggunaan air tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan sumur. Hal tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan legalitas sebelum sumur digunakan sebagai sumber air untuk kegiatan operasional.
Siapa yang Perlu Mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah?
Izin Pengusahaan Air Tanah ditujukan kepada pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan bisnis. Pemohonnya dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, perusahaan swasta, atau perseorangan yang menjalankan kegiatan usaha.
Dalam praktiknya, pengurusan dapat berkaitan dengan:
- Perusahaan perkebunan dan pertanian komersial.
- Pabrik serta perusahaan manufaktur.
- Hotel, restoran, dan kawasan pariwisata.
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta.
- Pengembang kawasan perumahan.
- Gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.
- Gudang serta kawasan logistik.
- Usaha jasa yang menggunakan sumur bor.
- Proyek konstruksi dengan kebutuhan air tanah.
- Perusahaan yang telah memiliki sumur tetapi belum memiliki izin.
Jenis legalitas yang diperlukan tetap perlu diperiksa berdasarkan status pemohon, tujuan penggunaan air, lokasi sumur, skala kegiatan, dan kewenangan wilayahnya.
Persyaratan Pengurusan Izin SIPA
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan usaha diajukan melalui sistem OSS. Persyaratan teknis yang perlu disiapkan antara lain koordinat sumur dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR, rencana debit pengambilan air dalam meter kubik per hari, kedalaman sumur, diameter sumur, gambar konstruksi, serta surat pernyataan fasilitas konservasi.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
1. Dokumen Legalitas Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha.
- Data dan identitas badan usaha.
- KBLI yang sesuai dengan kegiatan.
- NPWP perusahaan.
- Data penanggung jawab.
- Dokumen penguasaan atau penggunaan lokasi.
- KKPR sesuai lokasi kegiatan.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
2. Data Lokasi Sumur
Koordinat rencana titik pengeboran atau titik sumur harus disampaikan dalam format decimal degree. Koordinat tersebut perlu berada di dalam area KKPR perusahaan.
3. Rencana Debit Pengambilan Air
Perusahaan perlu menyampaikan rencana jumlah air tanah yang akan diambil atau digunakan dalam satuan meter kubik per hari.
Debit sebaiknya disusun berdasarkan kebutuhan operasional yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya menggunakan perkiraan tanpa dasar.
4. Kedalaman dan Diameter Sumur
Data kedalaman serta diameter menjadi bagian dari spesifikasi teknis sumur. Untuk sumur yang sudah terbangun, data harus menggambarkan kondisi konstruksi sebenarnya.
5. Gambar Konstruksi Sumur
Gambar konstruksi dapat memuat kedalaman, diameter, posisi casing, screen, gravel pack, pompa, serta bagian konstruksi lainnya.
Apabila sumur lama tidak mempunyai laporan pengeboran, pemeriksaan lapangan mungkin diperlukan sebelum gambar disusun.
6. Surat Pernyataan Fasilitas Konservasi
Pemohon perlu membuat pernyataan kesanggupan membangun sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sesuai persyaratan yang diberlakukan pada lokasi dan kegiatan tersebut.
Prosedur Pengurusan Izin SIPA di Kaltara
1. Pemeriksaan Status Sumur
Tahap pertama adalah memastikan apakah sumur masih berupa rencana, sudah dibangun, sedang digunakan, pernah mempunyai izin, atau belum pernah mempunyai legalitas.
Status sumur akan memengaruhi jenis dokumen dan langkah penanganan yang diperlukan.
2. Pemeriksaan Legalitas Perusahaan
NIB, KBLI, alamat kegiatan, KKPR, dan data badan usaha diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan lokasi sumur.
Apabila titik sumur berada di luar area KKPR, dokumen tata ruang perlu diperiksa atau disesuaikan sebelum permohonan dilanjutkan.
3. Survei dan Pengumpulan Data Teknis
Tim melakukan pengambilan koordinat dan pemeriksaan terhadap kedalaman, diameter, kondisi konstruksi, kapasitas pompa, serta kebutuhan air perusahaan.
Pumping test, borehole camera, atau pengujian laboratorium dilakukan apabila memang dibutuhkan berdasarkan kondisi sumur dan kelengkapan data.
4. Penyusunan Dokumen
Data perusahaan dan hasil pemeriksaan lapangan digunakan untuk menyusun:
- Rencana debit pengambilan air.
- Gambar konstruksi sumur.
- Data lokasi dan koordinat.
- Surat pernyataan fasilitas konservasi.
- Dokumen teknis pendukung lainnya.
5. Pengajuan Melalui OSS
Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk pelaku usaha disampaikan melalui sistem OSS. Data yang dimasukkan harus konsisten dengan NIB, KKPR, alamat kegiatan, dan kondisi sumur.
6. Evaluasi dan Rekomendasi Teknis
Dokumen administratif serta teknis akan diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Dalam pelaksanaannya di Kaltara, Dinas ESDM provinsi menjalankan evaluasi teknis dan memberikan rekomendasi terkait pengusahaan air tanah.
Evaluasi dapat meliputi pemeriksaan dokumen dan peninjauan kondisi lapangan sesuai kebutuhan.
7. Perbaikan Dokumen
Apabila hasil verifikasi menyatakan dokumen belum lengkap, pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan paling lambat tujuh hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan melalui sistem OSS.
Jika perbaikan tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, permohonan dapat batal dan harus diajukan kembali sebagai permohonan baru.
8. Penerbitan Izin
Apabila persyaratan dan data teknis telah dinyatakan lengkap serta sesuai, Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan. Jangka waktu tersebut merupakan waktu proses regulatif setelah permohonan lengkap, bukan termasuk waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk menyiapkan survei atau memperbaiki dokumen.
Contoh Simulasi Biaya Pengurusan SIPA di Kaltara
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan perkebunan di Kalimantan Utara mempunyai satu sumur bor yang telah digunakan. Perusahaan sudah memiliki NIB dan KKPR, tetapi belum mempunyai gambar konstruksi serta data kedalaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebutuhan pekerjaan dapat mencakup:
| Pekerjaan | Keterangan |
| Pemeriksaan NIB dan KKPR | Memastikan kesesuaian data usaha dan lokasi |
| Survei titik sumur | Mengambil koordinat serta data lapangan |
| Pemeriksaan konstruksi | Memastikan kedalaman dan kondisi sumur |
| Penyusunan gambar konstruksi | Dibuat berdasarkan data aktual |
| Penyusunan dokumen teknis | Termasuk rencana debit dan pernyataan |
| Pengajuan melalui OSS | Memasukkan serta memantau permohonan |
| Pendampingan evaluasi | Menangani permintaan koreksi |
| Mobilisasi ke lokasi | Menyesuaikan akses proyek |
Untuk kondisi tersebut, perusahaan dapat menyiapkan anggaran awal sekitar Rp10 juta hingga Rp25 juta. Apabila diperlukan pumping test, borehole camera, laboratorium, sumur resapan, atau mobilisasi khusus, biaya tersebut dapat dihitung sebagai pekerjaan tambahan.
Sebaliknya, apabila seluruh data sumur telah tersedia, legalitas perusahaan sudah sesuai, dan tidak diperlukan pekerjaan teknis tambahan, biaya dapat lebih rendah.
Masa Berlaku Izin SIPA
Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Jangka waktu tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan kondisi Zona Konservasi Air Tanah.
Perusahaan perlu mencatat tanggal berakhirnya izin agar proses perpanjangan dapat dipersiapkan sebelum masa berlaku habis. Dokumen penggunaan air, kondisi alat ukur, fasilitas konservasi, serta data teknis sumur sebaiknya dipelihara dengan baik untuk mendukung evaluasi perpanjangan.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 masih menjadi dasar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, meskipun sebagian ketentuan lainnya telah dicabut atau diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026.
Sumur Lama yang Belum Berizin Perlu Segera Diperiksa
Pemerintah sebelumnya membuka masa penataan untuk sumur yang sudah dibangun atau digunakan tanpa izin. Berdasarkan pengumuman resmi OSS, masa penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.
Karena batas waktu tersebut telah berakhir, perusahaan yang mempunyai sumur lama tanpa izin sebaiknya tidak langsung mengajukan dokumen tanpa pemeriksaan. Status sumur, waktu pembangunan, penggunaan air, dan jalur pengajuannya perlu dianalisis terlebih dahulu sesuai ketentuan terbaru.
Tips Memilih Jasa Pengurusan SIPA
Pengurusan izin air tanah tidak hanya berkaitan dengan memasukkan data ke OSS. Dokumen legal perusahaan harus sesuai dengan data teknis dan kondisi sumur di lapangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih penyedia jasa antara lain:
- Memahami regulasi air tanah dan proses pengajuan melalui OSS.
- Mampu memeriksa NIB, KBLI, KKPR, dan data lokasi.
- Memiliki tenaga yang memahami konstruksi sumur bor.
- Dapat melakukan survei lapangan apabila diperlukan.
- Menjelaskan ruang lingkup pekerjaan dan biaya secara transparan.
- Tidak menjanjikan izin pasti terbit tanpa evaluasi instansi.
- Mampu menangani koreksi atau kekurangan dokumen.
- Memiliki layanan teknis pendukung seperti pumping test dan borehole camera.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai jasa pengurusan izin SIPA bersama PT Oasis Teknik Engineering.
Pendampingan dapat dimulai dari pemeriksaan dokumen, pengumpulan data sumur, penyusunan berkas teknis, pengajuan melalui sistem perizinan, hingga penanganan perbaikan dokumen. Ketersediaan layanan teknis pendukung juga membantu apabila perusahaan belum mempunyai data konstruksi atau informasi kondisi sumur yang lengkap.
Kesimpulan
Kisaran biaya pengurusan izin SIPA di Kaltara untuk perusahaan atau kegiatan komersial dapat berada pada angka Rp10 juta hingga Rp25 juta. Untuk pengurusan sederhana atau pendampingan terbatas, biayanya dapat dimulai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Angka tersebut bukan tarif resmi penerbitan izin pemerintah. Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah pada dasarnya tidak dikenakan biaya, sedangkan anggaran yang dikeluarkan digunakan untuk jasa konsultasi, pemeriksaan dokumen, survei, penyusunan data teknis, mobilisasi, dan pekerjaan pendukung lainnya.
Besarnya biaya dipengaruhi oleh jumlah titik sumur, kondisi konstruksi, kelengkapan NIB dan KKPR, lokasi proyek, kebutuhan pengujian, serta fasilitas konservasi yang perlu dibangun.
Selain mengajukan permohonan melalui OSS, perusahaan di Kalimantan Utara juga perlu memperhatikan proses evaluasi dan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Kaltara. Pemeriksaan awal menjadi langkah penting agar perusahaan memperoleh estimasi biaya yang lebih akurat dan menghindari kendala akibat ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi sumur.

