BULUNGAN, MK – Syarwani dan Ingkong Ala resmi menakhodai Kabupaten Bulungan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan hingga tahun 2024, pasca dilantik oleh Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, Jumat (26/2/2021).
Pelantikan pasangan Syarwani – Ingkong Ala dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.65-314 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Utara.
“Dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut saat dibacakan oleh Prtokol Pemprov.
“Kedua, kepada daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diktum kesatu, memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun, yang diakibatkan oleh pertauran perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,”
Surat Keputusan Menteri Dlaam Negeri itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Februari 2021.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berharap kedua pasangan kepala daerah itu melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh negara.(yan/red)