TANJUNG SELOR, MK — Tim Pemilihan Anggota Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat di Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (5/3/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari tahapan proses pemilihan dan pembentukan Anggota DSDA Provinsi Kalimantan Utara untuk periode 2026–2030.
Dalam rapat, tim membahas pengelompokan organisasi dan asosiasi yang menjadi calon anggota DSDA Provinsi Kalimantan Utara. Pengelompokan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses untuk memastikan tahapan pemilihan dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim turut membahas Berita Acara Hasil Pemilihan Calon Anggota Dewan SDA serta draft Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan Anggota DSDA Provinsi Kalimantan Utara periode 2026–2030.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., mengatakan proses pemilihan anggota DSDA merupakan tahapan penting dalam membangun keterlibatan berbagai unsur dalam pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Setiap tahapan pemilihan Anggota DSDA perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga nantinya dapat menghasilkan komposisi dewan yang mampu memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara,” ujar Pelmi.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dan penetapan administrasi selesai, tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil pemilihan anggota DSDA Provinsi Kalimantan Utara. Setelah pengumuman tersebut, akan dibuka masa sanggah selama tiga hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman.
Pelmi menambahkan, proses pembentukan DSDA diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh proses pembentukan DSDA Provinsi Kalimantan Utara periode 2026–2030 dapat berjalan lancar, sekaligus menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarunsur dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan,” tambahnya.
Pembentukan DSDA Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui pembentukan DSDA tersebut, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat dalam mendukung kebijakan dan pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara. (Fy/red)

