Tim Rekomtek SDA WS Kayan Gelar Ekspose Teknis Permohonan Perumda Air Minum Danum Benuanta

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Menindaklanjuti permohonan rekomendasi teknis izin pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) pada Wilayah Sungai (WS) Kayan oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan, Tim Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air WS Kayan melaksanakan Rapat Ekspose/Penjelasan Teknis Dokumen Rekomendasi Teknis, Selasa (28/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara tersebut menjadi bagian dari tahapan evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan sumber daya air untuk mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Permohonan pengusahaan SDA tersebut berlokasi pada titik intake Jelarai, dengan koordinat 2.81889 LU dan 117.4042 BT, yang berada di wilayah Sungai Kayan. Dalam rencana tersebut, air Sungai Jelarai dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk mendukung pelayanan air bersih oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan.

Dalam rapat ekspose, pihak pemohon memaparkan rencana pengusahaan SDA yang mencakup aspek teknis dan administrasi. Pemaparan tersebut menjadi bahan bagi tim untuk melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.

Perwakilan Tim Rekomendasi Teknis SDA WS Kayan menyampaikan bahwa proses ekspose diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rencana pengusahaan SDA yang diajukan.

“Ekspose ini merupakan bagian dari proses penelaahan rekomendasi teknis. Kami perlu melihat secara menyeluruh aspek teknis, administrasi, serta dokumen pendukung yang disampaikan pemohon agar proses evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Tim Rekomendasi Teknis SDA WS Kayan selanjutnya melakukan penelaahan terhadap data teknis, dokumen pendukung, serta perizinan lingkungan maupun data lainnya yang berkaitan dengan rencana pengusahaan SDA tersebut.

Selain melakukan evaluasi, tim juga memberikan saran dan masukan kepada pemohon sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen. Hasil penelaahan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap permohonan, baik berupa persetujuan maupun rekomendasi perbaikan sesuai hasil evaluasi.

“Yang menjadi perhatian adalah memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan aspek teknis serta keberlanjutan sumber daya air. Karena itu, setiap dokumen dan data yang disampaikan perlu ditelaah secara cermat,” tambahnya.

Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air serta Surat Edaran Nomor 08/SE/DA/2024 tentang Prosedur Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Melalui proses rekomendasi teknis ini, pengelolaan dan pemanfaatan SDA di Wilayah Sungai Kayan diharapkan dapat dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan. Pengendalian dan pemantauan pemanfaatan SDA juga menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan air bersih dan keberlanjutan sumber daya air.

“Rekomendasi teknis diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses perizinan, tetapi juga memperkuat pengendalian dan pemantauan pemanfaatan sumber daya air agar penggunaannya tetap sesuai ketentuan dan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” pungkasnya. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses