Tindak Tegas Penjual Ilegal, Satpol PP Tana Tidung Musnahkan 232 Barang Bukti Miras

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan barang bukti berupa ratusan kemasan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek. Pemusnahan dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Djoesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Senin (10/11/2025), usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama seluruh pejabat daerah, termasuk Kapolres dan Dandim 0914/Tana Tidung.

Deretan miras yang telah disita disusun rapi di atas meja, sebelum kemudian dituangkan ke dalam bak berkapasitas sekitar 200 liter. Banyaknya jumlah kemasan yang dikosongkan membuat aroma minuman beralkohol itu sempat menyengat di sekitar lokasi.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 232 kemasan, dengan rincian:

  • Bir Bintang: 192 kaleng
  • Anggur Merah: 25 botol
  • Rajawali Bros: 12 botol
  • Huster: 3 kaleng

Seluruh miras tersebut disita dari wilayah Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, hasil dari satu kali operasi penertiban yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri lalu.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

“Untuk saat ini informasi yang kami dapat masih di wilayah Tideng Pale, namun tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan ke wilayah lain di Kabupaten Tana Tidung,” jelas Budiman.

Ia menambahkan, saat proses penertiban, pemilik miras bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, pedagang miras ini cukup kooperatif. Tidak ada tindakan keras,” ujarnya.

Budiman mengungkapkan, Satpol PP kerap menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli maupun konsumsi miras di lingkungan mereka.

“Kami selalu siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Jadi kami juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi jika ada kegiatan yang meresahkan,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan kali ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, Satpol PP bersama instansi terkait sudah dua kali melaksanakan kegiatan serupa.

“Pemusnahan barang bukti miras hari ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada awal tahun,” bebernya.

Budiman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Sanksi pasti ada. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan proses sesuai aturan hukum, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha,” tegasnya.

Ia menuturkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah edukatif agar masyarakat tidak lagi tergiur memperdagangkan atau mengonsumsi minuman beralkohol.

“Pemusnahan ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa minuman beralkohol merupakan salah satu sumber penyakit sosial,” ujarnya.

Budiman berharap, masyarakat Tana Tidung dapat bersama-sama menjaga ketenteraman daerah dengan menjauhi miras.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penyakit masyarakat yang menimbulkan kerawanan. Mari bersama ciptakan suasana Kabupaten Tana Tidung yang kondusif,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses