TARAKAN — Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri Rapat Pembahasan Teknis Penyelesaian Permasalahan Tanah Kodaeral XIII Tarakan pada Selasa (18/11/2025). Rapat yang digelar di Mako Kodaeral XIII ini membahas sejumlah titik permasalahan lahan yang berada di Pantai Amal, Kampung Bugis, dan Mamburungan.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota bersama jajaran terkait menerima paparan mengenai beberapa opsi penyelesaian sengketa, termasuk usulan skema saling hibah antara Kodaeral XIII dan masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai salah satu alternatif solusi yang dapat ditempuh untuk mereduksi potensi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Wali Kota Khairul menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah harus mengedepankan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan aspek legalitas dan kelayakan pelaksanaan oleh Pemerintah Kota Tarakan. “Prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana penyelesaian ini dapat diterima oleh masyarakat dan dapat dieksekusi dengan baik oleh pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, ATR/BPN Tarakan, serta jajaran Pemerintah Kota Tarakan. Melalui koordinasi lintas lembaga ini, diharapkan penyelesaian permasalahan tanah dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun institusi terkait.

