30.727 Peserta JKN Kaltara Nonaktif, DPD IMM Desak Pemprov Evaluasi Anggaran

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya mendapat penjaminan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami perubahan status kepesertaan mulai 1 Oktober 2026.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kaltara. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah memastikan tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan menjelaskan, dari sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya mendapat penjaminan Pemprov Kaltara hingga September 2026, pemerintah provinsi mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk tetap dijamin mulai 1 Oktober.

Berdasarkan pengajuan tersebut, BPJS Kesehatan kemudian melakukan penyesuaian kepesertaan terhadap peserta yang tidak lagi masuk dalam daftar penjaminan. Sebanyak 30.727 peserta diproses menjadi nonaktif per 1 Oktober 2026 sesuai batas waktu atau cut-off dalam nota kesepakatan.

Ketua Umum DPD IMM Kaltara, Ainulyansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan data dan dokumen evaluasi operasional bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Menurut Ainulyansyah, perubahan jumlah peserta yang dijamin Pemprov Kaltara berpotensi menimbulkan persoalan apabila pemerintah kabupaten/kota belum mampu mengambil alih seluruh peserta yang tidak lagi masuk dalam penjaminan provinsi.

“Pemprov Kaltara memotong porsi jaminannya hingga hanya mampu mengakomodasi kurang dari 10 ribu orang, tepatnya 9.827 jiwa. Sementara sisa 30.727 jiwa didelegasikan ke pemerintah kabupaten/kota,” ujar Ainulyansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/26).

Ia menyebut, berdasarkan data sinkronisasi yang diterima IMM hingga Kamis siang, dari 30.727 peserta yang tidak lagi ditanggung Pemprov, sebanyak 12.261 jiwa telah terserap melalui skema pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, menurut perhitungan IMM, masih terdapat 18.466 peserta yang belum masuk dalam penjaminan baru.

IMM juga menyoroti Kabupaten Nunukan yang disebut memiliki 10.324 peserta terdampak. Ainulyansyah mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Namun, perkembangan penanganan peserta terdampak perlu dilihat berdasarkan pembaruan data pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Pemprov Kaltara menyatakan skema pembiayaan akan dilakukan melalui pembagian beban bersama pemerintah kabupaten/kota sehingga peserta terdampak tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.

Selain persoalan kepesertaan, IMM Kaltara turut menyoroti kondisi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Berdasarkan data yang disampaikan Ainulyansyah, terdapat 97.716 peserta PBPU Mandiri di Kaltara yang tercatat memiliki tunggakan dengan nilai sekitar Rp82,27 miliar.

Untuk Kota Tarakan, IMM menyebut terdapat 51.626 peserta dengan total tunggakan sekitar Rp41,15 miliar.

IMM juga menyoroti 3.521 peserta yang sebelumnya masuk dalam penjaminan Pemprov Kaltara dan memiliki tunggakan iuran. Berdasarkan informasi BPJS Kesehatan yang diberitakan sebelumnya, total tunggakan kelompok tersebut mencapai sekitar Rp2,27 miliar dan kewajiban tersebut tetap tercatat ketika status penjaminan berubah.

Terkait tunggakan, BPJS Kesehatan sebelumnya mengingatkan peserta untuk memastikan kembali status kepesertaan dan kewajiban iurannya. Peserta yang memenuhi ketentuan juga dapat memanfaatkan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap untuk menyelesaikan tunggakan secara mencicil.

Ainulyansyah selanjutnya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltara mengevaluasi kembali postur anggaran, khususnya belanja operasi, serta mempertimbangkan langkah refocusing anggaran untuk memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.

Ia mengatakan DPD IMM Kaltara akan melakukan sosialisasi dan advokasi melalui struktur organisasi di lima kabupaten/kota di Kaltara untuk mengawal masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan JKN.

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah korektif konkret, DPD IMM Kaltara akan menempuh tahapan gerakan selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, peserta yang terdampak perubahan status kepesertaan disarankan memastikan status JKN sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan, termasuk Mobile JKN dan PANDAWA.

Dengan adanya perubahan penjaminan tersebut, koordinasi antara Pemprov Kaltara, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan menjadi penting untuk memastikan data peserta, sumber pembiayaan, serta keberlanjutan akses layanan kesehatan dapat segera dipastikan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses