NUNUKAN – Maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Nunukan daerah perbatasan negara provinsi Kalimantan Utara , aktivis PC IMM Nunukan, Irfan, S.H mendesak Bea Cukai dan Polda kaltara hingga mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres nunukan dan tangkap distributor rokok ilegal
Hasil investigasi Rokok ilegal yang beredar di kabupaten nunukan, isunya kembali menjadi pembahasan dikalangan masyarakat
Aktivitas peredaran rokok ilegal ini diduga melibatkan adanya Konkalikong antara pihak kepolisian dan distributor , kami aktivis IMM yang enggan disebut namanya , mengungkapkan atas maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Nunukan terkhususnya daerah perbatasan
Adapun beberapa kejanggalan yang kami temukan,sebagai berikut :
1.pita cukai yang digunakan adalah pita cukai rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan)
2.isi yang tertera dipita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan rokok,sehingga selisih pembyaran pajak berkurang dan berpotensi merugikan negara
4 rokok tanpa pita cukai
3.rokok ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat
4.tangkap dan adili distributor rokok ilegal
“Kami mengindikasikan serta kuat dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak jajaran kepolisian polres Nunukan,sampai saat ini belum bisa terjun langsung mengecek atas maraknya peredaran rokok ilegal dikabupaten nunukan
Rokok ilegal sudah marak beredar dikabupaten nunukan dengan berbagai macam merek yang menjadi konsumsi bagi masyarakat Nunukan itu dianggap sebagai rokok ilegal yang bisa merugikan negara. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih saja belum menindak lanjuti terkait rokok ilegal yang beredar di kabupaten nunukan.
Dari keterangan karyawan penjual asongan atau warung jual jualan di pinggir jalanan di kota nunukan yang enggan disebut namanya menerankan “bahwa peredaran rokok ilegal sudah cukup lama terjadi dikabupaten nunukan bahkan terkhususnya daerah perbatasan
Melalui penemuan di lapangan, rokok ilegal ini yang beredar terlihat pita cukai yang digunakan adalah pita cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan itu tidak sesuai dengan isinya dan merek rokok tanpa cukai
Secara hukum rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku peredaran rokok ilegal: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Melalui ini kita semua berharap bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda kaltara dan beacukai, untuk mencegah kerugian negara dan persaingan yang tidak sehat

