Anggota DPRD Kaltara Jufri Budiman Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat Desa di Tarakan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jufri Budiman, terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 17 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa digelar di Hotel Galaxy Tarakan, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Jufri Budiman menjelaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Hari ini saya menyosialisasikan Perda Nomor 17 yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Perda ini penting agar masyarakat Kalimantan Utara mengetahui berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari daerah masing-masing,” ujarnya.

Ia menuturkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat tidak hanya mengetahui isi aturan, tetapi juga memahami koridor atau batasan yang diatur dalam perda, termasuk hak, kewajiban, serta sanksi yang tercantum dalam setiap pasal.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan berbagai kegiatan di tingkat desa, salah satunya melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Melalui perda ini masyarakat dapat mengetahui peluang untuk membuat kegiatan di desa, misalnya melalui badan usaha milik desa. Di sana ada regulasi yang mengatur bagaimana masyarakat bisa terlibat dan mendapatkan manfaat dari program-program pemerintah desa,” jelasnya.

Jufri menambahkan, sosialisasi perda akan terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami regulasi yang berlaku di daerahnya. Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting karena aturan tersebut pada dasarnya dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau ditanya seberapa penting perda ini diterapkan, tentu sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui isi perda tersebut, karena mereka juga memiliki hak-hak yang diatur di dalamnya,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat agar informasi mengenai peraturan daerah dapat dipahami dengan baik, termasuk bagi masyarakat yang masih memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi atau teknologi.

“Sosialisasi ini seperti penyuluhan. Kami membagikan informasi kepada masyarakat mengenai isi peraturan daerah agar mereka memahami hak dan kewajibannya,” pungkasn

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses