Bapemperda DPRD Kaltara Bersama Biro Hukum Matangkan Raperda Menuju Pengesahan Perda, Berikut Hasilnya

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Biro Hukum Provinsi Kaltara mulai melakukan pendalaman dan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disampaikan nota penjelasannya dalam rapat paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, SE, mengatakan pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Dalam Propemperda Tahun 2026 terdapat 16 raperda umum dan 3 raperda kumulatif terbuka, sehingga total keseluruhan raperda yang menjadi agenda Bapemperda sebanyak 19 raperda,” ujar Supa’ad Hadianto, usai rapat bersama Biro Hukum Provinsi Kaltara.

Bapemperda DPRD Provinsi Kaltara saat melakukan rapat bersama Biro Hukum.

Ia menjelaskan, pada masa sidang kedua DPRD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2026, disepakati sebanyak delapan raperda akan dibahas melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan analisis dari sisi anggaran, waktu, serta aspek teknis lainnya.

Dari pihak pemerintah provinsi, terdapat empat raperda yang akan disampaikan dalam rapat paripurna masa sidang kedua pada 20 Februari 2026. Keempat raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda tentang Tata Cara Perizinan, Pengusahaan, dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga mengajukan empat raperda inisiatif. Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Raperda tentang Perbukuan dan Literasi.

“Delapan raperda ini semuanya penting dan akan disampaikan nota penjelasannya pada rapat paripurna tanggal 20 Februari 2026,” tegas Supa’ad, saat ditemui usai rapat bersama Biro Hukum, Kamis (15/1/26).

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman Bapemperda, dalam setiap masa sidang DPRD paling banyak dapat mengesahkan delapan hingga sebelas raperda, termasuk raperda kumulatif terbuka yang bersifat wajib dan rutin setiap tahun.

Raperda kumulatif terbuka tersebut antara lain Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, serta Raperda tentang APBD Murni Tahun 2027.

Supa’ad juga menegaskan bahwa seluruh raperda yang telah dijadwalkan tetap harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar dan pada Agustus atau September nanti seluruh raperda tersebut dapat disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses