Samarinda, MK – Seorang wanita Isnawati (27) ditangkap jajaran reskoba Polresta Samarinda, lantaran berani membawa 2300 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Karang Asam, Samarinda.
Narkoba diambilnya dari salah satu jok sepeda motor yang disuruh oleh seorang penghuni lapas berinisial SL. Namun na’as saat hendak membawa barang haram tersebut Isnawati keburu ketangkap.
Kepada petugas Isnawati mengaku tak mengetahui akan diantar kemana pil ekstasi itu, lantaran dirinya pun menunggu perintah melalui telepon oleh pelaku utama SL. “Saya disuruh ambil barang di daerah Karang Asam, kemudian ditelepon lagi kasih barang ke orang, tapi saya sudah ke tangkap duluan. Saya gak tahu antar kemana,” ujarnya, Kamis (21/04).
Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Samarinda dengan harga per butir Rp350 ribu rupiah. Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami langsung bertindak, dan betul saja kami berhasil menangkap tersangka serta mengamankan 2300 butir pil ekstasi,” bebernya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan bekerja sama dengan petugas Lapas guna mencari siapa pemilik narkoba tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini, karena masih ada yang lain dari Lapas itu sendiri,” tuturny. (Gladis/MK*1)