TANA TIDUNG, MK – Bawaslu Tana Tidung membenarkan telah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut 2 BAIS (Ibrahim Ali- Sabri).
Lapor ditujukan ke NJ, yang sebelumnya juga telah melaporkan Ibrahim Ali ke Bawaslu Tana Tidung namun tidak ditindaklanjuti karena belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Komisioner Bawaslu Tana Tidung Agusto mengatakan pasca menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang masuk untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil, serta menentukan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
“Apakah termasuk dalam pelanggaran pemilihan, seperti pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, atau tindak pidana pemilihan,” kata Agusto.
Agusto menambahkan, setiap laporan yang masuk akan dilayani tanpa tebang pilih. Pintu Bawaslu Tana Tidung selalu terbuka untuk masyarakat maupun tim pemenang masing masing paslon yang ingin konsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Tana Tidung.
“Dengan waktu pelayanan Senin- Kamis pukul 08:00-16:00. Dan Jumat mulai pukul 8:00-16:30,” pungkasnya. (rko)