Nunukan – Forum Group Discussion Barang Bawaan Pelintas Batas yang diselenggarakan oleh kantor Bea Cukai Nunukan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, .IP.,M.Si yang mewakili Bupati Nunukan, Kapolres Nunukan, Danlanal Nunukan, Dandim 0911 Nunukan, ketua DPRD kab. Nunukan, dan undangan lainnya. Acara dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Laura.
Sekretaris Daerah Serfianusmenyampaikan dalam sambutan Bupati bahwa seperti yang sudah kita ketahui bersama Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. dengan letak geografis yang berbatasan langsung maka sejak dulu telah terjadi interaksi yang dinamis antara warga Negara Indonesia dan Malaysia.
interaksi yang dinamis ini mencakup berbagai macam hal, mulai dari kekerabatan, kebudayaan, hingga ke sosial ekonominya.
“Bagi Pemerintah Daerah yang dipercaya oleh negara ini untuk mengelola tugas – tugas Pemerintah sesuai dengan kewenangan yang diberikan, tentunya ini menjadi tantangan dan juga menjadi peluang yang tidak semua daerah memilikinya”, tutur Bupati.
Menurut Bupati dalam sambutannya, tantangan dan peluang dari dinamika kehidupan di Perbatasan ini dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan menjalankan berbagai macam program dan kegiatan di berbagai bidang, yang muaranya adalah percepatan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan, Bupati menyapioan bahwa tentunya akan mengupas tentang regulasi yang mengaturnya, yaitu peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan dan peraturan menteri keuangan nomor 80 tahun 2019 tentang impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas dan pemberian pembebasan masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama, beberapa waktu terakhir penerapan dua peraturan ini menarik untuk diperbincangkan dan dibahas karena untuk daerah perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan hal ini menyangkut pada banyak hal, dan ini menimbulkan dinamika tersendiri di masyarakat”, tambah Bupati.
Lebih lanjut disampaikan, dengan terjadinya dinamika atas digulirkannya pp 34 tahun 2019 dan pmk 80 tahun 2019 ini Pemerintah Daerah telah merumuskan dan menempuh berbagai upaya.
” Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyadari betul bahwa dengan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan adalah konsekuensi dari kehidupan bernegara. Namun dari apa yang ditetapkan tersebut banyak hal yang perlu dikaji lebih mendalam berkaitan dengan situasi dan kondisi di daerah yang tidak selalu dapat memenuhi standar dari apa yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, misalnya ketersediaan Pos Lintas Batas Negara dan Pelabuhan Ekspor Impor yang belum ada di Nunukan”, tambah Bupati.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada dua hal yang menimbulkan dinamika tersebut Bupati berharap agar dalam kegiatan Forum Group Discussion ini selain maksud dan tujuannya untuk menyampaikan sosialisasi dengan berbagai macam program yang telah disusun oleh kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga dapat mendiskusikan kondisi yang sekarang ada di Kabupaten Nunukan sehingga masukan juga akan diperoleh dari FGD yang diselenggarakan.
” dan lebih jauh selain bersosialisasi, kita juga dapat menarik kesimpulan yang kemudian dapat disampaikan kepada unsur Pimpinan yang lebih tinggi guna memecahkan berbagai dinamika yang dialami oleh masyarakat di Kabupaten Nunukan dalam hal perdagangan perbatasan”, tambah Bupati.
Sementara itu dalam kesempatan ini Kepala Dinas Perdagangan Nunukan Dian Kusumanto menerangkan bahwa Dasar Hukum UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bahwasannya kewenangan di Pemerintah Kabupaten berkaitan dengan ekspor dan impor dalam hal pembinaan dan promosi serta misi dagang bagi para pelaku usaha, serta pengawasan bersama tim terpadu.
“Secara Geo Politik dan Geo Strategis Wilayah Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Negara Malaysia sebagai beranda terdepan, dan memiliki kedekatan dengan beberapa Negara seperti, Negara Philipina (sisi laut) juga Negara Brunai Darusalam, Kabupaten Nunukan berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 2 .
” Maka dari itu beberapa peluang Kabupaten Nunukan di bidang perdagangan sebagai daerah perbatasan, mengatasi kekurangan barang di dalam Negeri, mendapatkan barang yang belum di produksi di dalam negeri, dan mendapatkan kualitas serta produk yang di butuhkan, menjaga kerja sama antara negara dalam hal perdagangan, meningkatkan produk dan barang di pasar domestik dan menekan monopoli oleh produk tertentu”, tutur Dian Kusumanto.
Lebih Lanjut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Kalbagtim Rusman Hadi menyampaikan bahwa selama ini perdagangan di perbatasan terkendala dengan berbagai peraturan yang menyulitkan yang kemudian menyebabkan masyarakat melakukan Ilegal Trading.
” Dengan kemudahan yang diberikan atas akses bahan pokok di wilayah perbatasan melalui PLB, diharapkan ilegal trading dapat dikendalikan. Kebutuhan pokok yang dapat ditimbun di PLB adalah, bahan pokok serta kebutuhan masyarakat perbatasan lainnya yang tercantum dalam daftar trade agreement perbatasan”, tutur Rusman Hadi.
Lebih lanjut Rusman Hasi menyampaikan bahwa tujuan yang paling dekat adalah memberikan akses yang mudah dan murah bagi masyarakat perbatasan terhadap barang kebutuhan pokok. Dengan akses yang mudah dan murah yang disediakan oleh PLB maka diharapkan dapat menggairahkan kegiatan ekonomi di sekitarnya. (Red/Humas)