Hanif Dhakiri Plt Menpora

by Muhammad Reza

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didapuk menjadi pelaksana tugas (plt) menteri pemuda dan olahraga (menpora). Hal ini menyusul pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai menpora karena menjadi tersangka kasus dana hibah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Bogor.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menerima surat pengunduran diri Imam. Kepala Negara telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Imam sebagai menpora.

“Jadi Pak Hanif merangkap sebulan ini. Selain sebagai menteri tenaga kerja dan sebagai plt menpora,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.

Pratikno menyebut salah satu alasan Hanif ditunjuk sebagai plt menpora karena posisinya sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Imam yang mundur dari posisi tersebut juga kader PKB.

Selain itu, menurut Pratikno, pilihan mengisi jabatan plt menpora saat ini tidak banyak. Beberapa menteri juga akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.”Akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt,” ujar Pratikno.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga terjerat.

Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.

Uang itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red/medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.