Tarakan, MK – Setelah dinyatakan P21, empat kapal Malaysia yang diamankan Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah dilimpahkan dan ditangani Kejaksaan Negeri Tarakan. Bahkan 4 tersangka kasus tindak pidana ilegal fishing saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Kepada Metro Kaltara, Kasubdit ops was PSDKP Tarakan Hamsah Kharisma menjelaskan penyidikan terhadap keempat kapal asal Malaysia jauh hari telah selesai dan dinyatakan P21 “Sekarang statusnya sudah jadi kewenangan kejaksaan bahkan sudah masuk sidang kedua. Tapi belum ada keputusannya apa” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (22/08)
“Untuk tersangka masing-masing kapal satu karena yang kita jerat kan nahkoda kapal. Karena sudah tahap dua maka barang buktinya sudah ada di kejaksaan, penguasaannya untuk pembuktian di pengadilan,” sambungnya.
Ia menuturkan dengan adanya empat kasus ilegal fishing yang telah di tangani PSDKP Tarakan, maka jumlah tersebut telah memenuhi target yang diberikan oleh pusat. Namun hal itu tak membuat pengawasan di Perairan Provinis Kaltara di hentikan.
“Tiga kasus di Nunukan, satu kasus di Tarakan, kita memang di targetkan satu tahun empat kasus tapi itu sudah habis semua. Tapi jika nantinya ada lagi, kita tindaklanjuti lagi. Karena kalau untuk penyelidikan ilegal fishing kita di Back Up penuh sama Jakarta,” tuturnya
Sebelumnya keempat kapal asing asal Malaysia diamankan Petugas PSDKP Tarakan, tiga diantaranya KM TW 4569/R 2 ABK, KM PW 2 ABK, dan KM PUTRI IV 4 ABK diamankan di Perairan Nunukan. sedangkan untuk satu kapal lainnya yakni KM DVD 1 ABK diamankan di Perairan Tarakan.
Keempat kapal terbukti melakukan aktivitas ilegal fishing di Perairan Indoensia dan tidak memiliki dokumen resmi. Untuk memberikan efek jera keempat tersangka dari dikenakan pasal 92 jo pasal 26 dan pasal 93 jo pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda uang Rp 20 milliar. (ars)