Tarakan, MK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (12/01). Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 487,21 gram, merupakan milik dari tersangka SN dan NR yang diamankan pada Desember 2017 lalu.
Kepada Metro Kaltara, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan pemusnahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan proses penyelidikan terhadap dua tersangka yang diamankan tim gabungan BNNP Kaltara bersama BNNP Kaltim.
“Berdasarkan ketentuannya, apabila kita mendapat barang bukti, kita sita dan ada penetapan dari kejaksaan harus dimusnahkan. Jadi waktunya tujuh hari setelah penetapan dari kejaksaan kita musnahkan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (12/01).
Oleh sebab itu, lanjutnya, tidak ada lagi barang bukti yang disimpan terlalu lama. Sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba. “Kalau tidak salah Undang-Undang No 35 yang menyatakan,” tuturnya.
Dijelaskannya untuk tersangka SN diamankan di Balikpapan oleh BNNP Kaltim, namun pada saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, SN mengaku bahwa sabu yang akan diambil masih berada di Tarakan.
“SN ini di Kaltim ditangkap, ternyata dia belum sempat ambil barang, barangnya katanya masih ada di Tarakan. Oleh sebab itu BNNP Kaltim mengimformasikan ke kita akhirnya sabu itu kita amankan di Gunung Daen, Selumit Darat,” akunya.
“Barang tersebut dari Tawau (Malaysia) kemudian mau diedarkan di Samarinda. Untuk tersangka NR, kita amankan di Selumit Pantai pada 8 Desember dengan jumlah barang bukti 1,43 gram,” tutur Pria berpangkat satu bintang ini.
Saat ini kedua tersangka masih dalam pengembangan BNNP Kaltara. Untuk tersangka SN diancam pasal 112 ayat 2 subsider 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan tersangka NR dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (ars)