Bulog Tarakan: Beras Oplosan Nihil di Tarakan, Pengawasan SPHP Ketat

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Kepala Perum Bulog Divisi Regional Tarakan, Sri Budi Prasetyo, memastikan bahwa tidak ada beras oplosan yang beredar di wilayah Tarakan. Kepastian ini disampaikan berdasarkan fakta bahwa seluruh pasokan beras di Tarakan berasal dari luar daerah, serta didukung dengan sistem pengawasan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang baru berjalan efektif.

“Kalau beras oplosan, saya bisa menjamin saat ini di Tarakan tidak ada. Posisinya, beras yang ada di Tarakan ini kan semua berasal dari luar Tarakan,” tegas Sri Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan, program SPHP sendiri baru mulai didistribusikan sejak 29 Maret 2025. Dengan belum lamanya distribusi berjalan dan tidak adanya penugasan lain selain SPHP, potensi beras oplosan sangat kecil terjadi. Saat ini, distribusi SPHP masih difokuskan melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di wilayah Pantura Tarakan.

Ke depan, SPHP juga akan disalurkan melalui outlet-outlet Koperasi Merah Putih dan pedagang pengecer di pasar yang telah diverifikasi oleh Bulog, Dinas Perdagangan, serta Satgas Pangan. Proses verifikasi dan edukasi terhadap pedagang juga sudah dilakukan, termasuk penetapan harga jual maksimal di tingkat konsumen.

“Kami kemarin telah melakukan verifikasi ke pedagang pengecer dan mengingatkan kembali bahwa ketentuan SPHP ini maksimal dijual di harga Rp13.000 per kilogram,” jelas Sri Budi.

Meskipun Harga Acuan Penjualan (HAP) berada di rentang Rp13.000–Rp13.500, Bulog bersama tim pengawas SPHP menetapkan harga jual maksimal Rp13.000 per kilogram atau Rp65.000 untuk kemasan 5 kilogram guna menghindari pembulatan harga yang merugikan konsumen.

Untuk memastikan kepatuhan, Bulog menerapkan sistem pengawasan ketat. Pedagang pengecer hanya diperbolehkan mengambil maksimal 2 ton beras per pengambilan, dan wajib menginput penjualan harian melalui aplikasi Klik SPHP.

“Jadi kami bisa memonitor. Saat kami melihat ada kejanggalan, tentunya kami akan turun, kami cek apakah betul,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, Bulog akan memberikan sanksi tegas. Teguran akan diberikan untuk pelanggaran ringan, sedangkan pelanggaran berat seperti pengoplosan akan langsung dikenai pencabutan izin penyaluran.

“Pengecer ini menandatangani surat pernyataan yang menyatakan hukum pidananya dan disaksikan oleh Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan. Artinya kalau memang dia melanggar, sudah tahu konsekuensinya,” kata Sri Budi.

Sebagai langkah antisipasi lebih lanjut, Bulog telah membentuk tim monitoring SPHP yang terdiri dari Bulog, Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan. Tim ini akan melakukan pemantauan secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, selain pemantauan harga harian yang sudah berjalan.

“Saat ada penjualan yang mencurigakan, kami langsung bekerja sama dengan tim Satgas Pangan,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses