Malinau, MK – Drs.Tan Irang M.AP resmi emban amanah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malinau. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dilakukan langsung oleh Bupati Malinau Dr.Yansen TP, M,Si diruang Tebengan Lantai ll, Kantor Bupati Malinau, Jumat (08/02/2019).
Dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),Staf Ahli Bupati, Asisten I dan III, Mantan Sekda Malinau Drs.Hendris Damus M.Si,Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon lll dan lV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Bupati Malinau dalam sambutannya menyampaikan dalam melaksanakan ketentuan pasal 214 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkannya peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah menyatakan, apabila sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris daerah kabupaten dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh bupati atas persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan masa jabatan sekretaris daerah paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
“Dan setelah melalui proses pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten malinau kepada gubernur kalimantan utara maka Gubernur kalimantan utara telah menyetujui pengangkatan penjabat sekretaris daerah sesuai surat nomor : 800/192/-bkd tanggal 30 januari 2019.Pelantikan penjabat sekretaris daerah dapat kita laksanakan pada hari ini,” jelasnya.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten malinau mengucapkan selamat kepada saudara Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik,semoga saudara dapat melaksanakan kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya” ujarnya. (hms).