Calon Petahana Perlu Diawasi

by Setiadi
364198_620

Ketua IPAL Angkatan IV, Mukhlis Ramlan

IPAL Indikasi Mantan Kepala Daerah dan Pj Gunakan Kekuatan Birokrat

Tarakan, MK – Ikatan Pemuda Alumni Lemhanas (IPAL) meminta public dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota turut mengawasi kecurangan yang rentan dilakukan oleh petahana (incumbent) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember.

Sebab, calon kepala daerah petahana bisa menciptakan kontestasi Pilkada tidak sehat dengan hubungan birokratis yang terbangun selama ini. Sebagaimana diketahui Kabupaten Bulungan memiliki calon incumbent Liet Ingai (wakil bupati), Nunukan Basri (bupati) dan Asmah Gani (wakil bupati), Malinau Yansen (bupati), Tana Tidung Undunsyah (mantan bupati) dan Ahmad Bey Yasin (Pj Bupati) mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati.

Kemudian mantan Pejabat Gubernur Provinsi Kaltara Irianto Lambrie turut meramaikan bursa pencalonan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kaltara.

Saat ditemui Metrokaltara.com, Kamis malam (30/07), Ketua IPAL Angkatan IV Mukhlis Ramlan mengaku Lemhanas banyak menemukan adanya kecurangan yang dilakukan petahana di berbagai daerah. Seperti menggerakan pejabat PNS sebagai tim sukses, menggunakan anggaran daerah bersosialisasi atau memanfaatkan penyaluran bantuan sosial demi kepentingan pribadi dan lainnya.

“Tentu rentan incumbent menggunakan kekuasaannya. Yang saya laporkan ke Bareskrim maupun KPK di beberapa tempat itu rentan sekali. Mengapa saya harus maklumat saat ini yah untuk menjaga saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai warga Provinsi Kaltara yang kebetulan berkarya di Lemhanas menginginkan praktek Pilkada serentak di provinsi ke 34 ini berintegritas sehingga menciptakan kepala daerah yang berkualitas baik. “Jangan sampai setelah dilantik malah menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Terlebih lagi, setelah Mahkamah Konstitusi memperbolehkan politik dinasti di Indonesia. Kemudian, pada Maklumat Syawal ini pihaknya meminta calon kepala daerah yang bermasalah terhadap hukum untuk segera mundur dari proses pendaftaran.

“Saya turut meminta Bawaslu dan Panwaslu dapat bertindak tegas jika menemukan penyimpangan dalam proses demokrasi ini. Meski dilakukan petahana, kami harap komisioner di Bawaslu dan Panwaslu tidak perlu takut. Lemhanas bersama kepolisian siap mengawalnya,” tuturnya.

Sementara, Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykuruddin Hafidz membeberkandari 1.654 calon dalam Pilkada serentak mendatang, sebanyak 145 di antaranya berstatus petahana.

“Calon kepala daerah petahana dapat memanfaatkan hubungan birokratis yang terbangun selama menjadi kepala daerah untuk memenangkan kontestasi sehingga dapat menciptakan kontestasi yang tidak sehat,” cetus Masykuruddin Hafidz di Jakarta, Jumat (31/7).

Menurutnya, riwayat kepemimpinan para petahana misalnya dengan aparatur daerah, pegawai negeri sipil dan pihak keamanan dapat menjadi potensi untuk dimanfaatkan dalam masa Pilkada. Pemanfaatan ini, katanya, dapat berlangsung secara terselubung dalam praktik mobilisasi pemilih, pemanfaatan fasilitas daerah untuk kepentingan kampanye dan penyalahgunaan bantuan sosial.

“Situasi tersebut, dapat kembali membangun kompetisi yang tidak imbang antara petahana dengan bukan petahana atau potensi rebutan antar petahana. Mobilisasi dan pemanfaatan fasilitas daerah secara terselubung akan menciptakan pelayanan publik yang tidak maksimal dan pemborosan,” ungkap Masykuruddin.

Oleh karena itu, lanjutnya Bawaslu perlu merumuskan strategi jitu sebagai pedoman pengawasan bagi pengawas daerah untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi dan menghukum bagi calon yang melanggar.

“Pengawasan harus dapat menelisik bagaimana birokrasi bekerja ketika dimanfaatkan secara terselubung untuk mendukung dan beroperasi secara tidak sah untuk pasangan calon yang berkompetisi,” tegasnya. (sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.