DPRD Tarakan Dorong Pemkot Segera Ajukan Perda Organisasi agar Pembahasan APBD Perubahan Tidak Terhambat

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, berharap Pemerintah Kota Tarakan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan.

Hal itu disampaikan Muhammad Yunus usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak, Selasa (4/8/26).

Yunus menjelaskan, penarikan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri yang tidak lagi mengharuskan penggunaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan skema pembiayaan tahun jamak. Sebagai gantinya, cukup dilakukan melalui nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan kepala daerah.

“Ketentuannya sekarang tidak perlu lagi menggunakan Perda. Cukup dengan nota kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota sehingga lebih fleksibel menyesuaikan kondisi anggaran daerah,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nilai anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah tanpa harus melalui proses perubahan Perda.

Yunus mengakui kondisi keuangan Pemerintah Kota Tarakan saat ini mengalami keterbatasan, terutama setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dampaknya, sejumlah rencana pembangunan yang sebelumnya telah disusun berpotensi mengalami penyesuaian.

“Anggaran kita memang terbatas. Ada beberapa program yang kemungkinan dikurangi dan nantinya lebih memprioritaskan kegiatan yang benar-benar mendesak,” katanya.

Selain persoalan anggaran, DPRD juga masih menunggu pengajuan Raperda Organisasi yang menjadi dasar penataan sejumlah perangkat daerah. Ia menyebut terdapat informasi mengenai rencana penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah, termasuk unit yang menangani kebersihan dan pertamanan. Namun, hingga kini DPRD belum dapat memastikan karena regulasinya masih dalam tahap penyusunan.

“Saat ini masih sebatas informasi yang kami dengar. Kepastiannya nanti setelah Raperda Organisasi diajukan dan dibahas bersama DPRD,” jelasnya.

Yunus menegaskan, keberadaan Perda Organisasi sangat penting karena akan menjadi dasar penempatan anggaran pada masing-masing perangkat daerah dalam APBD Perubahan.

Karena itu, DPRD berharap Pemerintah Kota Tarakan dapat segera menyampaikan Raperda tersebut agar proses pembahasan APBD Perubahan tidak mengalami keterlambatan.

“Harapan kami dari DPRD, Raperda Organisasi segera dimasukkan sehingga pembahasan APBD Perubahan bisa dilakukan secepatnya. Kalau terlambat, tentu akan berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses