Sebatik Utara, MK – Camat Sebatik Utara, Andi Calo, SE., M.A.P., bersama Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum melaksanakan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat Desa Seberang, Selasa (20/10/2026), pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini dihadiri Camat Sebatik Utara bersama Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Yuliana, SP., M.A.P., beserta staf kecamatan, Sekretaris Desa Seberang yang mewakili Kepala Desa, pendamping sosial, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta warga Desa Seberang.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat Identitas Kependudukan Digital, termasuk pemanfaatannya dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan dan akses terhadap layanan perlindungan sosial.
Dalam sambutannya, Camat Sebatik Utara, Andi Calo, SE., M.A.P., menyampaikan bahwa IKD memiliki peran penting dalam mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penerimaan bantuan sosial.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membantu proses penyaluran bantuan sosial menjadi lebih cepat, aman, transparan, serta mengurangi ketergantungan pada dokumen administrasi berbentuk kertas.
“Identitas Kependudukan Digital ini penting untuk mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam proses penerimaan bantuan sosial. Dengan pemanfaatan teknologi digital, diharapkan penyaluran bantuan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan transparan, tanpa menyulitkan masyarakat dengan berbagai urusan administrasi yang membutuhkan banyak dokumen kertas,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Yuliana, SP., M.A.P., memberikan penjelasan mengenai manfaat, proses pendaftaran, serta tahapan aktivasi IKD melalui telepon seluler.
Dalam pemaparannya, Yuliana menjelaskan bahwa IKD tidak hanya berkaitan dengan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan perlindungan sosial sesuai dengan fitur dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pengajuan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses pendataan atau penetapan penerima bantuan sosial.
“Jadi, ternyata IKD ini selain dapat mendukung akses terhadap layanan bantuan sosial, masyarakat juga bisa mengajukan perlindungan sosial dan menyampaikan sanggahan apabila menemukan sesuatu yang dianggap tidak sesuai. Misalnya, ketika masyarakat merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, tetapi belum terdata, atau menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima bantuan, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Yuliana turut memberikan panduan teknis mengenai tahapan awal pendaftaran IKD. Masyarakat diminta menyiapkan telepon seluler yang memiliki akses internet, kemudian membuka Play Store untuk mencari aplikasi resmi IKD dan mengikuti proses pendaftaran sesuai petunjuk.
Setelah proses pendaftaran awal dilakukan, masyarakat diarahkan untuk mengikuti tahapan aktivasi dengan bantuan petugas operator yang berwenang.
Yuliana menegaskan bahwa di Kecamatan Sebatik Utara, proses aktivasi IKD dilakukan melalui Jalil, S.I.P., petugas operator yang ditugaskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan tahapan awal pendaftaran dapat berkoordinasi dengan petugas tersebut untuk proses aktivasi lebih lanjut.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penyampaian materi dan pendampingan kepada masyarakat agar warga dapat memahami tata cara penggunaan IKD serta memanfaatkan layanan digital secara tepat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara berharap masyarakat Desa Seberang semakin memahami pentingnya identitas kependudukan digital, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pemanfaatan layanan digital untuk mendukung kemudahan administrasi dan akses pelayanan publik.
Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara juga mendorong sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat agar penerapan IKD dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi warga. (**)

