Diantar dengan Ambulans Air, Pemprov Bantu Biaya Rujukan Pasien 

by Muhammad Aras

DIRUJUK : Pemprov Kaltara membantu biaya akomodasi pengobatan warga kurang mampu.

TANJUNG SELOR, MK – Melalui program “Jemput Pasien Kurang Mampu”, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan komitmennya membantu warga yang membutuhkan. Salah satunya yang diberikan kepada pasien atas nama Fitri Pusparini (21), penderita penyakit Gastroenteritis dan colitis of unspecified origin, warga di Jalan PMD Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Pasien ini akan dirujuk ke RSUD AW Syahranie Samarinda, atas bantuan biaya akomodasi oleh Pemprov Kaltara.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H Sanusi mengungkapkan, kepada pasien tersebut telah dibantu biaya akomodasi selama mendapat penanganan atau pengobatan di Samarinda.

“Pasien tadi kita jemput ke rumahnya menuju ke pelabuhan VIP Tanjung Selor. Kemudian kita bawa ke Tarakan dengan menggunakan speedboat ambulans air milik Pemprov. Selanjutnya di bawa ke RSUD Tarakan dulu, untuk mendapat rujukan ke Samarinda,” kata Sanusi. Siang kemarin (28/11) pasien telah dirujuk, dengan biaya ditanggung pemerintah provinsi Kaltara.

Untuk diketahui, atas arahan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Pemprov melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi mengalokasikan anggaran untuk program bantuan akomodasi transportasi pengobatan perawatan bagi masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 42 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang mampu/miskin.

Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltara melalui Biro Kesra memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk mendapatkan hak sehat dan meringankan beban warga kurang mampu. Selain biaya pengobatan telah ditanggung BPJS, yang pembayaran preminya juga telah dibayarkan. Biaya transportasi dan akomodasi juga dibantu melalui program ini.

Bantuan akomodasi yang diberikan mulai dari akomodasi tiket pesawat, uang harian maksimal 10 hari dengan besaran Rp 300 ribu per hari, dan uang penginapan maksimal 9 malam yang besarannya Rp 350 ribu per hari untuk 2 orang yang terdiri dari pasien dan pendampingnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.