DPUPR-Perkim Kaltara Bahas Usulan Ruas Jalan DBH Sawit 2026 Bersama PFID Kementerian Pekerjaan Umum

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat koordinasi dan pembahasan usulan ruas jalan yang akan didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran (TA) 2026 bersama Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian Pekerjaan Umum.

Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam rangka memastikan usulan pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari DBH Perkebunan Sawit TA 2026 dapat disusun sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

Pelaksanaan pembahasan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah tanggal 9 Desember 2025 Nomor PR0302-Sf/362 tentang Penyampaian Informasi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diharuskan melakukan pembahasan usulan infrastruktur jalan DBH Perkebunan Sawit TA 2026 bersama PFID Kementerian Pekerjaan Umum. Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan berita acara yang selanjutnya menjadi landasan dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) DBH Sawit bersama Kementerian Keuangan.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan usulan ruas jalan yang diajukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan DBH Perkebunan Sawit. Selain itu, pembahasan bersama PFID menjadi bagian dari tahapan yang harus dilakukan sebelum proses pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan,” ujar Erni, S.T. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama PFID melakukan pencermatan terhadap usulan ruas jalan yang direncanakan memperoleh dukungan pendanaan melalui DBH Perkebunan Sawit. Pembahasan diarahkan untuk memastikan usulan memiliki dasar perencanaan yang jelas serta selaras dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah.

Menurutnya, penyusunan usulan ruas jalan perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi infrastruktur, kebutuhan konektivitas, serta manfaat yang akan diterima masyarakat.

“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana usulan ruas jalan tersebut benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat dan peningkatan konektivitas antarwilayah. Karena itu, setiap usulan perlu dibahas dan diselaraskan agar program yang nantinya dilaksanakan dapat memberikan manfaat secara optimal,” katanya.

Koordinasi antara Bidang Bina Marga PUPR-Perkim Kaltara dan PFID Kementerian Pekerjaan Umum juga diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Selain menjadi bagian dari pemenuhan tahapan administrasi, pembahasan ini menjadi momentum untuk memastikan program pembangunan jalan yang diusulkan melalui DBH Perkebunan Sawit dapat diarahkan pada ruas-ruas yang memiliki kebutuhan dan manfaat strategis bagi daerah.

“Melalui pembahasan bersama ini, kita berharap perencanaan pembangunan jalan dapat lebih tepat sasaran. Dengan perencanaan yang baik, dukungan DBH Perkebunan Sawit dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan konektivitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara,” ungkapnya.

Hasil pembahasan bersama PFID Kementerian Pekerjaan Umum selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan berita acara sebagai salah satu tahapan menuju pembahasan RKP DBH Sawit bersama Kementerian Keuangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas PUPR-Perkim terus mendorong koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan pembangunan infrastruktur, sehingga pemanfaatan sumber pendanaan yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses