TARAKAN, MK – Aksi kriminal akhir-akhir ini seringkali meresahkan masyarakat Kota Tarakan, salah satunya yakni yang di alami oleh LP, yang datang ke Kantor Polisi Untuk melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya.
Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, pada hari Senin (21/5) sekira pukul 22.00 LP pada saat itu baru saja ingin pulang ke rumahnya yang berada di jalan Jendral Sudirman, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Namun ketika sesampainya di depan Kantor Agama Kampung Baru, LP melihat ada seorang pemuda yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih mulai perlahan mendekatinya. Lp yang tidak memiliki firasat buruk kepada pelaku tetap saja mengendarai motornya dengan santai.
Namun ketika didekati, LP tiba-tiba kaget, saat pelaku mendekati bagian pijakan kaki motor metik yang dipakai oleh LP, dan tiba-tiba saja langsung merampas tas yang berisikan barang berharga milik LP.
“Tasnya si LP ini di taruh di pijakan kaki motornya, jadi semua barangnya itu ada di dalam Tas dari HP 2, Mutiara, Cincin, Surat-surat, jam tangan dan uang tunai, dengan total kerugian hampir 10 juta.” Ungkap Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman.
LP yang sempat merasa ketakutan sempat terdiam sejenak dan tak berteriak, namun LP yang mengenali ciri-ciri pelaku, langsung bergegas mendatangi kantor Polisi untuk melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya.
setelah ditelusuri, ternyata aksi jambret tersebut dilakukan oleh seorang pemuda berinisial GN (18) dan WH (17). sehingga tak butuh waktu lama, Kedua pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari rabu (23/5) kemarin oleh tim Jatanras, yakni WH berhasil di amankan di tempat kumpulannya yang berada di jalan Kusuma Bangsa lebih tepatnya dekat Putra Jaya.
“GN sempat melarikan diri pada saat mau dibekuk, tapi kami melakukan pencarian, akhirnya dia kami dapatkan dia di Marconi,” Ungkapnya.
Akibatnya kedua pelaku pun kini harus mendekam di dalam penjara, akibat perbuatannya, Gn dan WH dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
“dari penangkapan ini akan kami lakukan pengembangan, karena TKP nya pelaku ini banyak sekali, dan pasalnya nanti mungkin akan berlapis setelah kami lakukan pengembangan, dan untuk GN sendiri adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, dan kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya.(arz27)