Jakarta, MK – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas gaji selama bekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Netizen di media sosial tengah memperbincangkan upah PNS sebab ada isu kenaikan gaji.
Besaran kenaikan gaji PNS disebut-sebut mencapai 16 persen. Namun, saat ini berapa sih besaran gaji PNS?
Aturan terkait gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 terkait penyesuaian gaji pokok PNS. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut gaji PNS:
Gaji PNS sesuai golongan
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.552.600
- Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700- Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900- Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA:Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan. Keenam tunjangan itu, yakni tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan kinerja, dan perjalanan dinas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi terkait isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji PNS.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut,” kata Vino seperti dikutip dari medcom.id, Rabu, 9 April 2025.