Harga Sawit Merosot Tajam, Mahasiswa Dayak Bulusu Desak Pemprov Kaltara Bertindak

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya Kabupaten Malinau menjadi perhatian berbagai pihak. Harga TBS yang saat ini berkisar Rp1.750 per kilogram dinilai jauh di bawah harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp3.508,69 per kilogram untuk periode akhir Mei 2026.

Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa dan Pelajar Dayak Bulusu (PMPDB) Kota Tarakan, Gidion Kurniawan Purnama, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera mengambil langkah konkret guna mengatasi kesenjangan harga yang terjadi di lapangan.

Menurut Gidion, selisih harga yang mencapai lebih dari 50 persen tersebut mengindikasikan adanya persoalan dalam tata niaga kelapa sawit yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Sebagai Ketua Umum PMPDB Kota Tarakan, saya melihat kondisi ini sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan keluarga petani. Pemerintah Provinsi Kaltara terkesan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di tingkat bawah,” kata Gidion, Selasa (2/6/26).

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah petani swadaya di Kabupaten Malinau. Mereka mengaku harga jual TBS saat ini tidak lagi mampu menutupi biaya operasional kebun, seperti pembelian pupuk, biaya perawatan, hingga upah tenaga kerja panen.

Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan sebagian besar hasil panen saat ini habis untuk menutupi biaya produksi dan pengangkutan.

“Dengan harga segini, untuk membeli pupuk dan membayar tenaga kerja panen saja sudah sulit. Hasil panen hampir habis untuk biaya angkut dan operasional,” ujarnya.

Gidion menilai dampak rendahnya harga sawit tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi keluarga petani, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses pendidikan anak-anak mereka, khususnya di wilayah pedalaman.

“Jika penghasilan petani terus menurun, keberlanjutan pendidikan anak-anak petani di wilayah pedalaman dapat terancam. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus Kalimantan Utara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti efektivitas kebijakan penetapan harga TBS yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung dengan pengawasan yang kuat agar dapat memberikan perlindungan nyata bagi petani swadaya.

“Jika aturan tersebut tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, maka kebijakan itu berpotensi tidak memberikan manfaat maksimal bagi petani,” katanya.

Melalui PMPDB Kota Tarakan, Gidion mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan audit terhadap rantai distribusi TBS di Kabupaten Malinau guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan petani.

Selain itu, pemerintah juga diminta memfasilitasi pembentukan koperasi maupun kelompok tani agar petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dan akses yang lebih luas terhadap pasar maupun pabrik kelapa sawit.

PMPDB juga meminta pengawasan lapangan diperkuat serta penegakan aturan dilakukan terhadap pihak-pihak yang membeli TBS di bawah ketentuan yang berlaku.
“Kami siap mengawal persoalan ini. Pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan petani mendapatkan haknya secara adil,” pungkas Gidion.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait perbedaan harga TBS yang dikeluhkan petani di Kabupaten Malinau..

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses