Integrasi Pembiayaan Syariah Dinilai Buka Akses Permodalan Lebih Luas bagi UMKM

by Suiman Namrullah

JAKARTA – Integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah dinilai berpotensi memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Skema tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan instrumen keuangan syariah, seperti zakat dan wakaf, yang dipadukan dengan pembiayaan komersial untuk mendukung pengembangan usaha dan memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro, saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, serta Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki.

Solikin menjelaskan, pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu didukung melalui tiga strategi utama. Pertama, memperkuat peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dalam menyelaraskan program lintas pemangku kepentingan.

Kedua, mengembangkan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir. Ketiga, memperluas akses pembiayaan syariah dengan mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dan sumber pendanaan yang sesuai.

Menurutnya, integrasi pembiayaan komersial dan sosial syariah atau blended finance dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan agar tetap memiliki peluang mengembangkan usahanya secara bertahap.

“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin.

Untuk mendukung implementasi strategi tersebut, Bank Indonesia mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.

Pendekatan ini diarahkan pada pengembangan sektor produktif berdasarkan potensi masing-masing daerah, penghubungan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.

Melalui langkah tersebut, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menekankan bahwa ekonomi dan keuangan syariah tidak seharusnya hanya menjadi pelengkap dalam perekonomian nasional.

Menurutnya, ekonomi syariah perlu berkembang bersama sektor ekonomi komersial sehingga dapat menjadi salah satu kekuatan dalam mendorong perekonomian Indonesia yang tangguh, inklusif, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ma’ruf Amin menyebut terdapat tiga hal penting yang perlu diperkuat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni kelembagaan yang kuat, kejelasan regulasi, serta ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang saling mendukung.

Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui kejelasan perencanaan dari Bappenas, dukungan Bank Indonesia, serta koordinasi KNEKS di tingkat nasional dan KDEKS di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pada 2026 KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan Bank Indonesia, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah.

Pemutakhiran panduan tersebut dilakukan agar selaras dengan nomenklatur pembangunan daerah dan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan program ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.

Forum tersebut juga menjadi momentum pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan KNEKS.

Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat menyelaraskan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dengan kebijakan strategis nasional serta potensi masing-masing wilayah.

Ke depan, sinergi pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus diperkuat melalui perencanaan yang selaras, koordinasi terstruktur, serta pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang usaha bagi UMKM, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses