Kaltara sebagai provinsi baru juga perlu diatensi, pasalnya sejumlah kejadian indikasi pencemaran lingkungan juga sempat terjadi, seperti limbah tambang di sungai Malinau itu salah satu yang perlu diantisipasi.
Tempat di Cafer Lupis, Tanjung Rumiba, tepat dipinggir sungai dan alam terbuka diharapkan bisa merefleksi diri bagaimana keberadaan manusia sangat dekat dengan alam sekitar, tak terkecuali bagi para perempuan.
Dalam agenda ini Hangout Community, juga menyuarakan sejumlah harapan lainnya seperti :
* Mengecam keras adanya tindak diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan
* Segera Sahkan RUU TPKS
* Memegang teguh budaya dan adat istiadat tanpa mendiskriminasi perempuan
* Menjadi pelopor gerakan sadar Lingkungan
Komunitas ini juga mendorong pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pro terhadap korban, sebagai sarana kebijakan agar berpihak terhadap korban, yang kadang kala tak mendapatkan haknya.
RUU PKS menuai banyak pro-kontra serta pembahasan yang cukup alot bahkan sempat dikeluarkan dari beberapa Prolegnas Prioritas Tahunan. Satu kendala yang harus dihadapi oleh korban kekerasan seksual di Indonesia adalah keterbatasan instrument hukum yang memadai terkait penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Selain itu, instrumen hukum yang ada terkait kekerasan seksual masih belum berpihak pada korban. Keterbatasan tersebut akan berdampak besar dalam proses hukum penyelesaian kekerasan seksual, sebab sistem penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik.
Pengesahan RUU TPKS sangat penting dan tidak ada alasan menunda lagi. Selain merupakan arahan Presiden Jokowi untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pengesahan RUU TPKS juga mendesak dilihat dari kacamata filosofis, yuridis, dan sosilogis.
Secara filosofis kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Secara yuridis, RUU TPKS mengisi kekosongan hukum dan menjadi kebutuhan hukum masyarakat sehingga menjamin kepastian hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang kurang maksimal karena ketiadaan instrumen hukum yang memadai sebelumnya. Secara sosiologis, kondisi saat ini sudah darurat kekerasan seksual, begitu maraknya kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik, kampus, dan sekolah, serta lingkungan kerja dan lain-lain menjadi realitas sosial untuk mendorong pengesahan RUU TPKS.

