Ketiga pelaku (jongkok) kasus narkoba 6 Kg yang berhasil diamankan
NUNUKAN, MK – Tiga orang pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu kembali berhasil diamankan pada Rabu (16/2). Mereka adalah IS (25), RI (28) dan ID (23) dengan barang bukti sabu seberat 6 Kilogram (Kg).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Nunukan, AKP Alimin mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Untuk mengelabui petugas, barang bukti disembunyikan di badan mereka dengan cara mengikatnya menggunakan stalgen.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya lebih dulu mengamankan pelaku berinisial IS diatas salah satu kapal tujuan Pare-Pare. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 Kg yang disembunyikan di badannya.
“Pertama kita temukan pelaku pertama berinsial IS di atas kapal. Setelah kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak dua bal yang melekat di badannya,” katanya, Rabu (16/2).
Atas penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, dua orang rekan IS yang masing-masing berinisial RI dan ID juga turut diamankan. Pelaku RI dan ID diamankan di pelabuhan sesaat akan menaiki kapal bersama pelaku IS.
Saat di geledah, RI dan ID juga menyembuyikan sabu-sabu di badannya dengan masing-masing membawa seberat 2 Kg.
“Si IS ini kita amankan di atas kapal. Saat kita kembangkan, dia (IS) menyebutkan nama dua orang (RI dan ID) temannya yang lain. Keduanya kita amankan di pelabuhan dan barang buktinya juga dililit di bagian badannya,” ujarnya.