KPU Kaltara Sosialisasi Syarat Pencalonan Perseorangan

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Menggelar Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor,  Senin 29/04.

Komisi Pimilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Melakukan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dengan Menghadirkan Tokoh Masyarakat,  Pemuka Agama, dan Tokoh Adat Serta Instansi Terkait.

Komisioner Kpu Kalimantan Utara Divisi Teknis Chairullizza Kepada Metro Kaltara mengatakan syarat pencalonan perseorangan sesuai dengan aturan yang ada wajib mengantongi dukungan sebesar sepuluh persen dari DPT terakhir.

“Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terkait Pencalonan Perseorangan Untuk  Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Yang Memiliki Penduduk di Bawah Dua Juta Maka Wajib Mengantongi Dukungan Sebesar Sepuluh Persen Dari Jumlah DPT Terakhir 504.252 Jiwa Dan Wajib Mendapatkan 50.426 Dukungan,” Ujarnya.

Lebih lanjut mantan komisioner KPU Kabupaten Bulungan ini menjelaskan dukungan pasangan calon perseorangan wajib tersebar di tiga kabupaten kota dengan jumlah dukungan 50 persen.

Ia berharap tokoh masyarakat yang ada di Kalimantan utara yang berpotensi untuk maju bisa berpartisipasi dan ia juga menjelaskan sosialisasi kali ini memamparkan syarat prncalonan perseorangan

“Sampai saat ini kan kita sudah membuat helpdesk pencalonan jadi KPU punya helpdesk yang nanti memfasilitasi terkait dengan masyarakat yang ingin berkonsultasi tapi sampai detik ini belum ada yang mengkomfirmasi,” pungkasnya(Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.