Ramai Dikeluhkan Warga, Kodaeral XIII Buka Suara soal Speed Bump Jalan Ladang

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Pemasangan polisi tidur atau speed bump di Jalan Ladang, Kota Tarakan, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Fasilitas yang bertujuan mengendalikan kecepatan kendaraan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan, tetapi di sisi lain dikeluhkan karena berada di jalur yang digunakan menuju fasilitas kesehatan, termasuk RSUD dr. H. Jusuf SK.

Keluhan masyarakat terutama berkaitan dengan akses kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Sejumlah pengguna jalan menilai keberadaan pembatas kecepatan di kawasan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menghambat penanganan kondisi darurat.

Menanggapi polemik itu, Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro, menjelaskan bahwa pemasangan speed bump dilatarbelakangi pertimbangan keselamatan pengguna jalan, mengingat Jalan Ladang tidak hanya dilalui personel TNI Angkatan Laut, tetapi juga masyarakat umum.

Menurut Hendro, kawasan tersebut menjadi akses menuju berbagai fasilitas publik, mulai dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit hingga permukiman warga. Tingginya aktivitas masyarakat di sekitar lokasi menjadi salah satu pertimbangan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan.

“Justru dengan adanya fasilitas penting, speed bump dipasang untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Yang kami pikirkan itu bagaimana kendaraan yang melintas bisa lebih pelan, karena di sana ada sekolah, rumah warga, dan fasilitas umum. Kami tidak ingin kejadian kecelakaan kembali terulang,” ujarnya, Senin (26/10/26).

Hendro mengungkapkan, kekhawatiran terhadap keselamatan lalu lintas di Jalan Ladang juga didasarkan pada sejumlah insiden kecelakaan yang pernah terjadi di kawasan tersebut. Ia menyebut, personel di lingkungan Kodaeral XIII Tarakan telah dua kali mengalami insiden tertabrak.

Selain itu, menurutnya, suara kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi pada malam hari kerap mengganggu kenyamanan warga dan personel yang tinggal di kawasan tersebut. Pihaknya juga menerima laporan mengenai dugaan aktivitas balap liar di jalan itu.

“Terus terang, kalau malam, terutama sekitar pukul 21.00 WITA, suara kendaraan yang keras cukup mengganggu. Banyak juga laporan sering dilakukan aktivitas balap liar di jalan itu. Sehingga kemudian kami memandang perlu untuk dipasangnya polisi tidur untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Terkait proses pemasangan, Hendro menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan dan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan untuk meninjau kondisi jalan serta lokasi pemasangan.

Ia mengatakan, pembahasan persiapan kembali dilakukan pada 25 September 2026 setelah survei dan kajian disampaikan. Pemasangan kemudian dilaksanakan pada 26 September 2026, malam hari setelah pukul 21.00 WITA, dengan pertimbangan arus lalu lintas mulai berkurang.

“Sebelumnya kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota. Cuma sebenarnya saya juga berharap surat yang kami kirimkan itu dijawab secara tertulis, sehingga semuanya jelas,” ungkapnya.

Hendro menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan lalu lintas di jalan kota. Menurutnya, keputusan mengenai keberadaan fasilitas pengendali lalu lintas tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.

Ia juga mengakui adanya keluhan masyarakat di media sosial dan menyebut masukan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.

“Kalau misalkan itu dianggap membahayakan dan pemerintah daerah memutuskan harus dicabut pun, silakan saja. Harapan kami, tujuan awal untuk mengurangi kecelakaan dan memperlambat kendaraan tetap bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Tarakan, Iptu Priati Ningsih Nasir, mengatakan pengendalian kecepatan kendaraan di Jalan Ladang diperlukan karena kawasan tersebut dinilai rawan kecelakaan dan pernah digunakan untuk aktivitas balap liar.

Keberadaan sekolah di sekitar lokasi, lanjutnya, juga menjadi pertimbangan penting dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Jalan Ladang perlu mendapat perhatian karena rawan kecelakaan dan pernah digunakan untuk balap liar. Apalagi, di kawasan itu ada sekolah yang perlu dilindungi dari risiko kendaraan berkecepatan tinggi,” ujarnya.

Priati menjelaskan, risiko kecelakaan juga dipengaruhi oleh perilaku pengendara yang tidak mematuhi rambu peringatan kecepatan. Menurutnya, masih terdapat pengendara yang memacu kendaraan ketika melintasi persimpangan, termasuk saat berusaha melewati persimpangan sebelum lampu lalu lintas berubah merah.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemasangan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan sembarangan. Penentuan lokasi dan bentuk fasilitas tersebut harus mengikuti ketentuan teknis serta mempertimbangkan kondisi jalan.

Ia merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021.

Menurut Priati, penerapan pembatas kecepatan harus memperhatikan standar yang berlaku agar tujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dapat tercapai.

Di sisi lain, seorang pengemudi transportasi daring, Yanto, menilai keberadaan speed bump di Jalan Ladang menyulitkan sebagian masyarakat, khususnya ketika mengantarkan anggota keluarga yang sedang sakit menuju fasilitas kesehatan.

Ia juga mempertanyakan dampak pembatas kecepatan tersebut terhadap kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang membutuhkan akses jalan untuk menangani keadaan mendesak.

“Kalau kita bicara ambulans, bagaimana kalau pemadam kebakaran yang lewat saat ada kebakaran? Jangan sampai pemasangan ini hanya melihat kepentingan satu pihak, tetapi tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas,” kata Yanto.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pengguna jalan, termasuk warga yang bermukim di sekitar Jalan Ladang serta masyarakat yang membutuhkan akses cepat menuju rumah sakit.

Polemik ini menjadi perhatian bersama agar upaya menekan angka kecelakaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kelancaran akses kendaraan darurat.

Evaluasi terhadap lokasi, bentuk, dan kesesuaian teknis speed bump di Jalan Ladang diharapkan dapat melibatkan instansi berwenang serta mempertimbangkan masukan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan keselamatan, kenyamanan warga, dan kepentingan pelayanan darurat secara berimbang.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses