Sebatik Utara, MK – Pemerintah Desa Seberang melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun Anggaran 2028, pada Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WITA bertempat di Gedung Serbaguna Desa Seberang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sebatik Utara yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hamdani Umar, S.A.P., Kepala Desa Seberang Muhammad Rizal, Babinsa Desa Seberang, Bhabinkamtibmas Desa Seberang, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Sebatik Utara, Pendamping Sosial Kecamatan Sebatik Utara, Pendamping PKH Kecamatan Sebatik Utara, Kepala Puskesmas Sebatik Utara, Kepala UPT DLH Sebatik Utara, Kepala SDN 003 Sebatik Utara, Danpos PMK Sebatik Utara, PPL Pertanian Desa Seberang, PPL Perikanan Kecamatan Sebatik Utara, Penyuluh KB, BNN Sebatik, Ketua dan Anggota BPD Desa Seberang, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, perangkat dan staf Desa Seberang, Ketua RT se-Desa Seberang, Ketua P3A Cahaya Indah Seberang, penyelenggara PAUD Babul Hasanah II, Ketua Kader Posyandu Sipatokkong dan Sipatuo, Ketua Gapoktan, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, para imam masjid, tokoh masyarakat, Ketua PKK Desa Seberang, Direktur BUMDesma LKD Garuda Perkasa, KPM Desa Seberang, tokoh wanita (UMKM), serta kelompok nelayan Cahaya Bintang dan Kampung Baru Seberang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Seberang Muhammad Rizal menyampaikan bahwa Musrenbang Desa merupakan agenda tahunan yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk menyusun dan menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2027 serta menyusun dan menetapkan Daftar Usulan RKP Tahun Anggaran 2028.
Muhammad Rizal menegaskan bahwa melalui Musrenbang Desa, pemerintah desa bersama masyarakat membahas, menyeleksi, dan menyepakati berbagai usulan pembangunan, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan, saran, serta gagasan kreatif demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Seberang.
Sementara itu, Camat Sebatik Utara yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hamdani Umar, S.A.P. menyampaikan bahwa Musrenbang Desa merupakan tahapan lanjutan setelah proses penyusunan rancangan yang sebelumnya difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahapan ini, pemerintah desa bersama seluruh pemangku kepentingan menetapkan RKPDes melalui forum musyawarah.
Dalam arahannya, Hamdani Umar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan usulan pembangunan. Menurutnya, seluruh peserta diharapkan mencermati dokumen perencanaan yang telah disusun sehingga apabila terdapat kebutuhan atau program yang belum terakomodasi dapat segera diusulkan dalam forum.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila suatu kegiatan belum memungkinkan untuk dibiayai melalui APBDes, maka usulan tersebut tetap dapat dimasukkan ke dalam Daftar Usulan RKP (DU-RKP) untuk diperjuangkan melalui program lintas sektor di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Hamdani Umar mengingatkan bahwa alokasi anggaran desa pada tahun berjalan maupun tahun mendatang diperkirakan mengalami penurunan yang cukup signifikan, sementara kebutuhan pembangunan masih jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes harus mengedepankan skala prioritas sehingga program yang benar-benar mendesak dapat terlaksana secara optimal.
“Meskipun terdapat keterbatasan anggaran, jangan sampai mengurangi semangat kita dalam merencanakan pembangunan desa. Melalui perencanaan yang baik dan partisipasi seluruh masyarakat, pembangunan desa akan terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hamdani Umar saat membuka kegiatan secara resmi.
Musrenbang Desa berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan partisipatif. Berbagai usulan pembangunan dari masyarakat dihimpun untuk menjadi bahan penyusunan program prioritas Desa Seberang Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan RKP Tahun Anggaran 2028 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (**)

