Pengamat Hukum Soroti Pasal Sanksi Raperda Ekonomi Kreatif Malinau

by Isman Toriko

MALINAU, Metrokaltara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum sekaligus advokat Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengingatkan DPRD Kabupaten Malinau dan Pemerintah Kabupaten Malinau agar memastikan setiap ketentuan sanksi dalam Raperda tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas dan kuat.

Sorotan itu disampaikan Petrus usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ia menegaskan, secara prinsip dirinya mendukung langkah pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu potensi ekonomi daerah.

Namun, menurutnya, dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif tidak berarti seluruh ketentuan dalam Raperda dapat diterima begitu saja. Salah satu bagian yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam adalah Pasal 61, khususnya terkait pemberian sanksi administratif kepada pelaku ekonomi kreatif.

“Saya tidak menolak pengaturan mengenai ekonomi kreatif. Justru saya mendukung adanya pengembangan sektor ini. Tetapi ketentuan sanksi administratif harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Petrus.

Petrus menjelaskan, dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan yang berpotensi membatasi hak masyarakat, termasuk pemberian sanksi administratif, harus memiliki dasar kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang menjadi salah satu dasar penyusunan Raperda lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, pengembangan ekosistem, serta pemberdayaan ekonomi kreatif.

“Saya belum menemukan adanya ketentuan yang secara tegas memberikan atribusi ataupun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut penting dicermati DPRD dan pemerintah daerah sebelum Raperda ditetapkan. Sebab, pembentukan peraturan daerah bukan hanya persoalan apakah suatu materi penting untuk diatur, tetapi juga harus dipastikan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur materi tersebut, terutama ketika menyangkut pembatasan hak masyarakat.

Petrus juga menyoroti bahwa regulasi nasional mengenai ekonomi kreatif pada dasarnya lebih mengedepankan pendekatan pemberdayaan dan pembinaan dibandingkan pendekatan penghukuman.

Dalam Raperda yang tengah dibahas, Pasal 61 mencantumkan sejumlah bentuk sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Bagi Petrus, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius karena dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan hak pelaku ekonomi kreatif.

“Kalau negara ingin membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya berasumsi bahwa kewenangan membentuk perda otomatis berarti berwenang membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta agar setiap bentuk sanksi yang nantinya diterapkan benar-benar memiliki hubungan yang jelas dengan kewenangan pemerintah daerah serta didukung oleh dasar hukum yang memadai.

Menurutnya, kepastian mengenai siapa yang berwenang memberikan sanksi, terhadap pelanggaran apa sanksi dapat diberikan, serta bagaimana prosedur pemberiannya harus dirumuskan secara terang dalam peraturan.

Selain persoalan kewenangan, Petrus juga memberikan perhatian terhadap rumusan norma yang menjadi dasar penerapan sanksi.

Ia menilai ketentuan yang mewajibkan pelaku ekonomi kreatif menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta memperhatikan kelestarian lingkungan merupakan prinsip yang penting.

Namun, ketika norma tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, rumusannya harus dibuat lebih konkret dan terukur.

“Nilai-nilai tersebut memang penting. Namun ketika dijadikan dasar pemberian sanksi, rumusannya harus jelas, objektif, dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Menurut Petrus, norma yang terlalu abstrak berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang subjektivitas dalam menentukan apakah suatu tindakan pelaku ekonomi kreatif telah memenuhi unsur pelanggaran atau belum.

Karena itu, ia mendorong agar Raperda memberikan batasan yang lebih jelas mengenai bentuk pelanggaran, kategori pelanggaran, tahapan pemberian sanksi, serta pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.

Petrus juga mempertanyakan belum jelasnya sejumlah aspek dalam Pasal 61, termasuk jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang memberikan sanksi, serta mekanisme penerapan sanksi administratif.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar pelaku ekonomi kreatif tidak berada dalam posisi yang rentan terhadap penafsiran berbeda ketika Perda nantinya diberlakukan.

Atas dasar itu, ia mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Pasal 61 sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia menilai proses uji publik merupakan momentum penting untuk menyempurnakan substansi Raperda, bukan sekadar memenuhi tahapan formal pembentukan peraturan daerah.

“Jangan sampai setelah perda disahkan justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena terdapat persoalan mengenai dasar kewenangan maupun kepastian hukumnya,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Raperda dilakukan dengan mengedepankan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk aspek kewenangan, kejelasan rumusan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Pembahasannya harus benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” pungkas Petrus.

Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terarah. Namun, menurut kalangan praktisi hukum, kekuatan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh ketepatan kewenangan dan konstruksi hukum yang digunakan. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses