Tarakan, MK – Mungkin sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sedang menunggu-nunggu pencairan gaji ke 13 untuk persiapan belanja menjelang lebaran. Namun, Pemkot Tarakan melalui Sekertaris Daerah Dr. Khairul M, Kes mengatakan gaji ke 13 belum bisa dicairkan bulan ini.
“Jadi terkait gaji ke 13, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan dicairkan dalam waktu dekat adalah gaji ke 14 yang sudah ada pedomannya. Nah gaji ke 13 ini yang belum,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (24/06).
Ia menjelaskan kalau gaji ke 14 itu adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Sementara gaji ke 13 untuk keperluan sekolah saja sehingga kemungkinan besar cairnya usai lebaran. “Gaji ke 14 itu adalah THR sehingga menjadi prioritas sedangkan gaji ke 13 itu sebenarnya lebih kepada membantu keperluan masuk sekolah,” bebernya.
“Jadi kemungkinan besar gaji ke 13 itu sesudah lebaran. Untuk besarannya sama dengan satu bulan gaji,” imbuhnya.
Bahkan Dr. Khairul mengaku baru menerima dua hari lalu petunjuk teknis pedoman pencairan gaji ke 14 dari Kementerian Keuangan. “Kita usahakan pencairannya sesingkat-singkatnya, karena sekarang kita masih melakukan penyusunan. Seperti biasa transfernya melalui rekening,“ ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa THR atau gaji ke 14 hanya diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara. Sedangkan Anggota DPRD itu tidak menerima gaji tersebut. (aras/MK*1)