TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Herman, S.Pi, dan dihadiri anggota Pansus I, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.
Pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada penyempurnaan draf Ranperda hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Sejumlah ketentuan disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian nomenklatur, pengaturan mengenai sewa aset daerah, serta penguatan ketentuan terkait kondisi kahar atau force majeure.
Selain penyempurnaan regulasi, Pansus I turut menyoroti pentingnya percepatan pendataan dan inventarisasi Barang Milik Daerah. Perhatian khusus diberikan terhadap aset-aset yang berasal dari proses pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari Kalimantan Timur yang hingga kini dinilai belum seluruhnya terinventarisasi secara optimal.
Pendataan dan penertiban aset tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status serta mencegah potensi penyalahgunaan maupun pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pansus I DPRD Kaltara bersama perangkat daerah terkait berkomitmen mempercepat penyelesaian pembahasan Ranperda agar dapat segera memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mempercepat proses tersebut, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Biro Hukum.
Berita Acara tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengusulkan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum selanjutnya ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui finalisasi ini, Pansus I berharap perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

