Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Kayan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus, Kamis (07/05/26), di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., dan dihadiri anggota pansus, Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., serta Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan OPD terkait dan tim pakar yang memberikan berbagai masukan terhadap substansi Ranperda.

Dalam pembahasan itu, pansus bersama OPD dan tim pakar fokus melakukan penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis guna memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurutnya, potensi sumber daya air di wilayah Sungai Kayan sangat besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif agar pemanfaatannya tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.

Selain itu, anggota pansus Hj. Aluh Berlian juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD terkait turut menelaah sejumlah poin penting, mulai dari aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, hingga upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.

Hal itu dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Rismanto menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait guna memastikan materi muatan regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan mampu mendukung tata kelola sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses