Pelaku Pencurian di RSUD Terekam CCTV, Ditangkap

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, KTV – Tertangkap Satuan Pengaman (Satpam) saat sedang duduk di ruang tunggu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Jusuf SK. Pria Berinisial SR (35) ini ternyata mencuri isi tas pasien yang sedang antri berobat.

Aksi SR ini ketahuan melalui kamera pengawas CCTV RSUD, lantaran mencuri uang Rp18 ribu dan kue dari tas dua orang pengunjung. Setelah diamankan SR langsung di serahkan ke Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika menjelaskan kronologis lengkap diamankannya SR. Ia mengatakan pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu, Satpam dirumah sakit itu mengamankan seorang pria yang mencurigakan karena terlihat CCTV sedang mengambil suatu barang.

“Setelah diamankan ternyata orang tersebut mengambil kue dan uang senilai Rp. 18 ribu, dari tas seorang wanita yang merupakan pengunjung rumah sakit. Kemudian satpam tersebut menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata Randhya kepada awak media pada Selasa 10 Oktober 2023 seperti dikutip dari mediakaltara.com (Media Kaltara Group).

Randhya mengatakan, setalah diamankan oleh pihak kepolisian, pihaknya melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku SR. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa aksi SR bukan kali itu saja Ia lakukan.

“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di Rumah sakit yang sama dan juga di Tempat Hiburan Malam (THM). Jadi pelaku ini ada juga melakukan pencurian handphone dan terekam oleh kamera CCTV rumah sakit, namun saat ini masih dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tarakan” ucap Randhya.

Modus pencurian yang dilakukan SR di Rumah Sakit, Kata Randhya, pada saat itu SR berpura-pura menjadi pasien dan duduk di ruang tunggu, ketika pasien atau pengunjung lainnya sendang mengambil obat dan meninggalkan tasnya, disaat itulah SR melakukan aksinya.

Kemudiaan, untuk TKP selanjutnya, SR mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone merk Samsung A34, di salah satu THM di Kota Tarakan.

“Adapun pencurian handphone ini terjadi pada 11 Mei 2023 lalu. Modusnya adalah saudara SR ini mabuk kemudian melihat ada handphone milik seorang pengunjung THM tersebut, kemudian dalam posisi mabuk pelaku ini mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang kerumah,” ujar Randhya.

Selanjutnya, Handphone yang telah diambil SR, dijual kepada saksi berinisial I dengan harga Rp. 400 ribu. Adapun berdasarkan pengakuan SR, uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

“SR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini kami amankan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Untuk pasal yang kami persangkakan adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya lagi. (rz/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.